Dugaan Kerugian Rp3,2 Miliar di Primkopol Lumajang, Mantan Ketua Diperiksa , Kuasa Hukum : Jangan Cari Kesalahan, Tapi Temukan Fakta!

20260803_164313-scaled.jpg

LUMAJANG, BenuaNews.com – Dugaan penyalahgunaan keuangan di Koperasi Primkopol Lumajang semakin memanas. Mantan Ketua Primkopol Lumajang, Haji Ngateman, SH, menjalani pemanggilan klarifikasi pertama di Unit Tipikor Satreskrim Polres Lumajang pada Selasa (28/7/2026).

Proses pemeriksaan berlangsung sekitar dua jam. Dalam kesempatan itu, Haji Ngateman didampingi langsung oleh penasihat hukumnya, Mahmud, SH. Usai keluar dari ruang pemeriksaan, Ngateman beserta tim hukumnya langsung meninggalkan Mapolres tanpa memberikan pernyataan sedikit pun kepada awak media.

Kasus ini bermula dari temuan hasil audit internal yang dilakukan pengurus baru koperasi. Dari pemeriksaan tersebut, terungkap adanya selisih piutang usaha yang mencapai lebih dari Rp3 miliar. Atas dasar itu, pengurus baru kemudian menunjuk kuasa hukum Oesman, SH untuk menyampaikan temuan tersebut ke pihak kepolisian.

Dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Oesman, SH menyampaikan bahwa hal itu sejauh ini baru sebatas pengaduan, belum menjadi Laporan Polisi (LP).
“Saya sudah berkoordinasi dengan prinsipal pengurus baru. Secara inti, pihaknya kurang setuju jika hal ini dikonsumsi publik terlebih dahulu, karena sifatnya masih ranah internal antara anggota koperasi dengan pengurus,” tegas Oesman.

Ini adalah kali pertama Haji Ngateman, yang memimpin koperasi tersebut selama beberapa periode, dipanggil pihak kepolisian terkait dugaan selisih keuangan yang mencolok itu.

Saat dikonfirmasi di kantornya pada Senin (3/8/2026), penasihat hukum Ngateman, Mahmud, SH, menjelaskan bahwa pemanggilan tersebut baru sebatas tahap awal.
“Kebetulan saya mewakili empat pengurus: ketua, sekretaris, bendahara, dan bagian pembukuan yang semuanya memberikan kuasa kepada saya. Kemarin baru tahap klarifikasi awal. Hasil pengawasan sementara menyebutkan adanya selisih dana sebesar Rp3,2 miliar, namun sampai saat ini belum diketahui siapa yang mengambil manfaatnya – apakah pihak toko atau pihak lain. Masih dilakukan penelitian dan pengumpulan bahan keterangan, belum masuk tahap penyelidikan maupun penyidikan,” ujar Mahmud.

Ia juga meminta proses berjalan secara objektif.
“Saya sudah mengarahkan klien saya untuk bekerja sesuai Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) masing-masing, agar terlihat jelas apakah ada penyimpangan atau tidak. Keterangan yang disampaikan H. Ngateman kemarin sudah sesuai tupoksinya. Saya keberatan jika nanti ada upaya mengarahkan atau memancing pernyataan yang tidak seharusnya, karena hal itu merugikan klien saya. Saya berharap rekan penyidik tidak sekadar mencari-cari kesalahan, melainkan menemukan fakta yang sesungguhnya,” tegas Mahmud.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Lumajang melalui Humas Ipda Suprapto, SH belum memberikan tanggapan maupun pernyataan resmi terkait perkembangan kasus tersebut saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.

Redaksi

Redaksi

Satu Pelurumu Hanya Tembus Satu Kepala Manusia...Tetapi Satu Tulisan Seorang Jurnalis Bisa Tembus Jutaan Manusia (082331149898)

scroll to top