Limapuluh Kota,-Benuanews.com Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Limapuluh Kota berhasil menangkap dua sekawan yang di duga memiliki barang haram narkotika jenis sabu , keduanya di tangkap pada hari Rabu (28/9) 2022 sekitar pukul 21.30 WIB .
Keduanya tersangka di bekuk Tim Opsnal Satresnarkoba di pinggir jalan Jorong Batu Balang Kecamatan Harau Kabupaten Limapuluh Kota.GS (26) warga Kelurahan Parit Rantang Kecamatan Payakumbuh Barat sedangkan rekannya RS (30) merupakan warga Kelurahan Kapalo Koto Dibalai Kecamatan Payakumbuh Utara .
Sewaktu di lakukan penggeledahan di temukan 1 paket sedang sabu siap edar di bungkus plastik bening di simpan dalam sebuah kota rokok ,menurut tersangka barang haram tersebut adalah miliknya , juga menurut tersangka barang tersebut di pesan oleh seseorang atas perintah salah seorang napi yang sebelumnya tersandung kasus narkoba .
Penangkapan keduanya berawal dari informasi masyarakat, yang mulai resah dengan gerak gerik tersangka , tim Opsnal satresnarkoba Polres Limapuluh Kota tidak buang – buang waktu untuk melakukan penangkapan dengan cara undercover ,tanpa rasa curiga keduanya melakukan transaksi dengan mudah keduanya di bekuk oleh tim Opsnal Satresnarkoba Polres Limapuluh Kota
Kapolres Limapuluh Kota , AKBP Ricardo Condrat Yusuf melalui kasat narkoba Iptu Hendra di dampingi Kanit 1 Aipda Romi Afrizon dan Kanit ll Aipda Doni Arwanto membenarkan melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka ” Iya kita berhasil menangkap keduanya berawal dari informasi masyarakat setelah di lakukan penyelidikan kita lansung menangkap kedua tersangka di duga akan melakukan transaksi dan kita melakukan penangkapan dengan cara undercover , mereka kita tangkap di pinggir jalan Jorong Batu Balang Kecamatan Harau ,sewak di lakukan penggeledahan kita temukan 1 paket sedang sabu siap edar yang di simpan dalam kotak rokok Jelas Hendra .
Untuk saat ini GS dan rekannya RS sudah di tahan di Mapolres Limapuluh Kota bererta dengan barang bukti 1 paket sedang sabu siap edar , 2 unit hand phone dan 1 helai celana panjang , 1 unit sepeda motor guna untuk penyelidikan lebih lanjut (Julian)
Dua Pria Dibekuk Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Limapuluh Kota
Limapuluh Kota,-Benuanews.com Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Limapuluh Kota berhasil menangkap dua sekawan yang di duga memiliki barang haram narkotika jenis sabu , keduanya di tangkap pada hari Rabu (28/9) 2022 sekitar pukul 21.30 WIB .
Keduanya tersangka di bekuk Tim Opsnal Satresnarkoba di pinggir jalan Jorong Batu Balang Kecamatan Harau Kabupaten Limapuluh Kota.GS (26) warga Kelurahan Parit Rantang Kecamatan Payakumbuh Barat sedangkan rekannya RS (30) merupakan warga Kelurahan Kapalo Koto Dibalai Kecamatan Payakumbuh Utara .
Sewaktu di lakukan penggeledahan di temukan 1 paket sedang sabu siap edar di bungkus plastik bening di simpan dalam sebuah kota rokok ,menurut tersangka barang haram tersebut adalah miliknya , juga menurut tersangka barang tersebut di pesan oleh seseorang atas perintah salah seorang napi yang sebelumnya tersandung kasus narkoba .
Penangkapan keduanya berawal dari informasi masyarakat, yang mulai resah dengan gerak gerik tersangka , tim Opsnal satresnarkoba Polres Limapuluh Kota tidak buang – buang waktu untuk melakukan penangkapan dengan cara undercover ,tanpa rasa curiga keduanya melakukan transaksi dengan mudah keduanya di bekuk oleh tim Opsnal Satresnarkoba Polres Limapuluh Kota
Kapolres Limapuluh Kota , AKBP Ricardo Condrat Yusuf melalui kasat narkoba Iptu Hendra di dampingi Kanit 1 Aipda Romi Afrizon dan Kanit ll Aipda Doni Arwanto membenarkan melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka ” Iya kita berhasil menangkap keduanya berawal dari informasi masyarakat setelah di lakukan penyelidikan kita lansung menangkap kedua tersangka di duga akan melakukan transaksi dan kita melakukan penangkapan dengan cara undercover , mereka kita tangkap di pinggir jalan Jorong Batu Balang Kecamatan Harau ,sewak di lakukan penggeledahan kita temukan 1 paket sedang sabu siap edar yang di simpan dalam kotak rokok Jelas Hendra .
Untuk saat ini GS dan rekannya RS sudah di tahan di Mapolres Limapuluh Kota bererta dengan barang bukti 1 paket sedang sabu siap edar , 2 unit hand phone dan 1 helai celana panjang , 1 unit sepeda motor guna untuk penyelidikan lebih lanjut (Julian)
Dua Pria Dibekuk Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Limapuluh Kota
Limapuluh Kota,-Benuanews.com Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Limapuluh Kota berhasil menangkap dua sekawan yang di duga memiliki barang haram narkotika jenis sabu , keduanya di tangkap pada hari Rabu (28/9) 2022 sekitar pukul 21.30 WIB .
Keduanya tersangka di bekuk Tim Opsnal Satresnarkoba di pinggir jalan Jorong Batu Balang Kecamatan Harau Kabupaten Limapuluh Kota.GS (26) warga Kelurahan Parit Rantang Kecamatan Payakumbuh Barat sedangkan rekannya RS (30) merupakan warga Kelurahan Kapalo Koto Dibalai Kecamatan Payakumbuh Utara .
Sewaktu di lakukan penggeledahan di temukan 1 paket sedang sabu siap edar di bungkus plastik bening di simpan dalam sebuah kota rokok ,menurut tersangka barang haram tersebut adalah miliknya , juga menurut tersangka barang tersebut di pesan oleh seseorang atas perintah salah seorang napi yang sebelumnya tersandung kasus narkoba .
Penangkapan keduanya berawal dari informasi masyarakat, yang mulai resah dengan gerak gerik tersangka , tim Opsnal satresnarkoba Polres Limapuluh Kota tidak buang – buang waktu untuk melakukan penangkapan dengan cara undercover ,tanpa rasa curiga keduanya melakukan transaksi dengan mudah keduanya di bekuk oleh tim Opsnal Satresnarkoba Polres Limapuluh Kota
Kapolres Limapuluh Kota , AKBP Ricardo Condrat Yusuf melalui kasat narkoba Iptu Hendra di dampingi Kanit 1 Aipda Romi Afrizon dan Kanit ll Aipda Doni Arwanto membenarkan melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka ” Iya kita berhasil menangkap keduanya berawal dari informasi masyarakat setelah di lakukan penyelidikan kita lansung menangkap kedua tersangka di duga akan melakukan transaksi dan kita melakukan penangkapan dengan cara undercover , mereka kita tangkap di pinggir jalan Jorong Batu Balang Kecamatan Harau ,sewak di lakukan penggeledahan kita temukan 1 paket sedang sabu siap edar yang di simpan dalam kotak rokok Jelas Hendra .
Untuk saat ini GS dan rekannya RS sudah di tahan di Mapolres Limapuluh Kota bererta dengan barang bukti 1 paket sedang sabu siap edar , 2 unit hand phone dan 1 helai celana panjang , 1 unit sepeda motor guna untuk penyelidikan lebih lanjut (Julian)