Purnawirawan Pol IS Diduga Berkali Kali Memperkosa Anak Kandung Sahabatnya Sendiri Yang Dirawat Sejak Bayi

IMG-20221011-WA0013.jpg

Surabaya5, https://benuanews.com
— Purnawiran Pol berinisial IS berpangkat Kombes diduga memperkosa SK berusia 14 tahun anak kandung temannya sendiri berinisial BS, yang dititipkan sejak SK masih bayi, asuhnya berinisial SK yang tak lain anak kandung temannya sendiri berinisial BS. sehingga Purnawiran IS diseret ke meja hijau untuk mempertanggung jawabkan kelakuan bejatnya.

Jaksa Penuntut Umum Nur Laila dari Kejati Jatim mengatakan “Bahwa SK sejak lahir dititipkan tinggal serumah dengan IS yang terletak di kawasan Jambangan. IS melakukan pemerkosaan ketika SK tidur dikamarnya, sedangkan BS sebagai ayah kandung dari SK ketika ingin menemui dirumah IS sangat kesulitan untuk bertemu anak kandungnya sendiri yang tinggal serumah denga IS,”kata Nurlaila.

Pada bulan Agustus 2018 BS ayah kandung SK baru bisa menemui, setelah mengadu ke Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Jawa Timur. Sehingga petugas PPA menjemput SK ke sekolahnya.dan pada saat itulah SK sebagai korban pemerkosaan mengadu pada ayahnya, kalau sering dipaksa untuk melakukan bejat.

“Selama SK tinggal di rumah terdakwa IS sering mendapat perlakuan kasar dan perkataan kasar ketika mau melakukan pelecehan seksual, bahkan kelakuan bejatnya dilakukan hingga beberapa kali,” kata JPU Nur Laila

BS yang kemarin dihadirkan sebagai saksi bersama anaknya, SK dalam persidangan saat dikonfirmasi mengatakan bahwa anaknya itu dititipkan kepada IS sejak berusia tujuh bulan. Dia tidak bisa merawatnya sendiri karena istrinya berinisial SW yang tak lain ibu SK mengalami depresi.

“IS pada saat masih menjabat Kapolres Kota Badung  menawarkan kepada BS untuk membantu merawatnya SK.dengan tawaran tersebut BS sangat percaya dikarenakan IS seperti saudara sendiri sejak menjadi sahabat,” kata BS saat dikonfirmasi seusai sidang di Pengadilan Negeri(PN) Surabaya Senen (10/10/22). 

BS berjanji pada IS akan mengambil lagi anaknya ketika sudah berusia tiga tahun. Selama dirawat oleh IS, beaya hidup SK ditanggung BS dengan càra mengirim langsung ke IS, 

Namun, belakangan BS selaku ayah kandung dari SK selalu dilarang untuk bertemu anak kandungnya. IS meminta beaya hidup selama ditipkan sebesar Rp 20 Milyard kalau SK ingin diambil dari IS.

Saat pertemuan itu, SK menceritakan pemerkosaan yang dialaminya. Hingga kini sudah berusia 18 tahun, SK disebut masih merasa trauma. “Perbuatan itu sudah dilakukan IS sejak anak saya berusia lima tahun,” ujarnya.

Sementara itu, pengacara terdakwa IS, Amos Don Bosco tidak secara tegas mengatakan apakah terdakwa benar memperkosa anak asuhnya sesuai dakwan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan keterangan saksi. “Meskipun itu betul terjadi atau tidak, itu nanti kami akan buktikan dipersidangan nanti,” kata Amos.(Nur).

scroll to top