Dua Pengedar Ganja Tak Berkutik Saat Ditangkap Personil Satres Narkoba Polres Labuhanbatu

IMG_20210302_112810.jpg

Labuhanbatu, (Benuanews.com) – Personil Satuan Narkoba Polres Labuhanbatu Berhasil menangkap dua orang pengedar Narkotika jenis ganja, Minggu (28/02/2021) sekira pukul 16.00 Wib. Keduanya ditangkap saat sedang asik mempaketi daun ganja di Sebuah Rumah, di Jalan Adam Malik, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Rantau utara, Kabupaten Labuhanbatu.

Adapun tersangka masing-masing berinisial IPN alias Wanca (38) Warga Dusun I Sei Sentosa, Kecamatan Panai Hulu dan RAS alias Irul (51) Warga Lingkungan Titi Panjang Negri Lama, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.

“Kedua tersangka ini kita tangkap saat sedang mempaketi daun ganja, di rumah yang sengaja disewa Wanca di Jalan Adam Malik, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Rantau utara,” ujar Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, melalui Kasatres Narkoba AKP Martualesi Sitepu, Senin (01/03/2021) melalui pesan WhatsApp.

Menurut Kasat, kedua tersangka memang sudah menjadi target pihaknya. Dimana, setelah sepekan
dilakukan penyelidikan yang dipimpin Kanit 1 IPDA Sarwedi Manurung bersama tim Opsnal Unit 1 BRIPKA Dedi Ritonga.

“Setelah beberapa kali melakukan undercover buy, akhirnya pada hari Minggu kita berhasil menangkap para tersangka dengan melakukan penggerebekan di rumah kontrakan Wanca,” jelasnya.

Saat dilakukan penggeledahan badan dan ruangan, petugas berhasil menyita 6 bungkus kertas warna coklat berisikan narkotika jenis ganja seberat 48 gram netto, 1 plastik asoi warna biru yang berisikan narkotika jenis ganja seberat 14.5 gram netto, 1 bungkus plastik tembus pandang yg berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,01 gtam netto 1 buah kaca pirek bekas bakar yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 1,56 gram netto, 1 buah bong, 2 unit timbangan dan 1 unit handphone merk samsung warna biru.

“Adapun total daun ganja yang berhasil kita sita dari keduanya, yaitu 62,2 gram. Yang mana, mereka mengaku mendapatkan narkotika jenis ganja tersebut dari Penyabungan, Mandailing Natal, dari seseorang laki-laki berinisial A yang merupakan kenalan dari tersangka Wanca,” sebut Kasat.

Kepada petugas, Wanca juga mengakui bahwa sebelumnya membeli ganja tersebut sebanyak 10 kg, namun sudah habis dijual ecer ke wilayah Padang Lawas Utara sebanyak 8 kg dan sisanya 2 kg diecer di wilayah Rantauprapat.

“Dari per kilonya, tersangka menjual dengan harga 2 juta rupiah. Dari hasil penjualan tersebut, tersangka mampu meraih keuntungan 4 juta rupiah,” ucapnya.

Kasat juga menambahkan, bahwa bisnis haram ini sudah berulangkali dilakukan oleh tersangka Wanca dan sudah 2 kali pula berhadapan dengan hukum dalam perkara yang sama , yaitu pada tahun 2010 menjalani hukuman selama 9 tahun dan pada tahun 2017 selama 4 tahun tapi dijalani 2 tahun.

Sedangkan Irul, sambung kasat, sudah 2 kali juga berhadapan dengan hukum perkara kepemilikan daun ganja, yaitu pada tahun 2010 divonis 1 tahun 2 bulan dan 2014 divonis 2 tahun tapi dijalani 1 tahun 4 bulan.

“Terhadap kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Sub Pasal 111 dan Pasal 112 UU RI no.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tutupnya. (OC Panjaitan)

scroll to top