Dua Pencuri Sawit di Kampung Rakyat Ditangkap, Polisi Amankan 16 Janjang Bukti Curian

IMG-20260521-WA0004.jpg

Labusel – Benuanews.com
Polsek Kampung Rakyat, Polres Labuhanbatu Selatan, berhasil mengungkap kasus pencurian buah kelapa sawit yang terjadi di wilayah Kelompok III Blok E14 KUD TP I, Dusun Teluk Panji I, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua tersangka masing-masing berinisial THB alias Yuda (30) dan ARP alias Ade (41), warga Desa Teluk Panji I, Kecamatan Kampung Rakyat. Keduanya ditangkap Unit Reskrim Polsek Kampung Rakyat bersama personel Pos Pol Teluk Panji pada Selasa, 19 Mei 2026 sekitar pukul 23.00 WIB.

Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Aditya S.P. Sembiring M, S.I.K., melalui Kapolsek Kampung Rakyat AKP Muhammad Ilham Lubis, S.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan serta melindungi hak masyarakat, khususnya petani dan pemilik kebun sawit.

“Polri berkomitmen menindak setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat, termasuk pencurian hasil perkebunan yang berdampak langsung terhadap perekonomian warga. Kami mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama memberikan informasi kepada pihak kepolisian,” ujar AKP Muhammad Ilham Lubis, Kamis (21/5/2026).

Kasus pencurian itu bermula pada Minggu, 15 Februari 2026 sekitar pukul 19.20 WIB. Korban bernama Junni Edy (38), warga Dusun IV Sidodadi, Desa Teluk Panji I, mendapat informasi dari dua saksi, yakni Indra Kumala dan Jarno, terkait dugaan pencurian buah sawit miliknya.

Dari hasil pengecekan di lokasi, diketahui pelaku telah mengambil sebanyak 16 janjang buah kelapa sawit dengan total berat mencapai 240 kilogram. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp696 ribu.

Menerima laporan itu, Unit Reskrim Polsek Kampung Rakyat yang dipimpin IPDA Riswaldi Nainggolan, S.H., langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan mengamankan kedua tersangka.

Selain menangkap pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 16 janjang buah kelapa sawit seberat 240 kilogram dan bon faktur penjualan sawit.

Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Polsek Kampung Rakyat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.(K.Nasution)

scroll to top