Cilegon Benuanews.com Respons cepat ditunjukkan personel Polsek Cilegon Polres Cilegon Polda Banten setelah menerima laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110 terkait dugaan penjualan minuman keras (miras) dan minuman keras oplosan di wilayah Kecamatan Jombang, Kota Cilegon.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel piket Polsek Cilegon langsung mendatangi lokasi di Link. Martapura, Kelurahan Masigit, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, Senin (21/9/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.
Setibanya di lokasi, petugas menemukan adanya toko yang menjual minuman keras. Dari hasil pemeriksaan, personel kemudian mengamankan sebanyak 30 botol minuman keras, terdiri dari 5 botol Angker Bir dan 25 botol Anggur Ginseng.
Seluruh barang tersebut selanjutnya dibawa dan diserahkan ke Polres Cilegon untuk penanganan lebih lanjut.
Kasi Humas Polres Cilegon AKP H. Imam Maryono membenarkan adanya kegiatan tersebut. Ia mengatakan, respons cepat terhadap laporan masyarakat merupakan bagian dari komitmen Polres Cilegon dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur. Respons cepat ini merupakan bentuk pelayanan Polri sekaligus upaya mencegah peredaran minuman keras yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujar AKP H. Imam Maryono.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila menemukan adanya aktivitas yang berpotensi mengganggu kamtibmas melalui layanan Call Center 110.
“Peran serta masyarakat sangat penting. Informasi yang disampaikan dapat membantu kepolisian melakukan tindakan cepat di lapangan,” katanya.
(BM)