Dr (cand). Riyan Putra Putra, S.H., M.H., dan Ketua PPKHI Sumatera Barat Dampingi Suami yang Bunuh Selingkuhan Istri di Malalak

IMG-20211130-WA0014-1.jpg

Bukittinggi, Benuanews.com – Dr (cand). Riyan Putra Putra, S.H., M.H., yang juga merupakan Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Bukittinggi bersama Tim Ketua PPKHI Sumatera Barat, Dr. Suharizal, S.H.,M.H., serta Niken dampingi suami yang bunuh selingkuhan istri di Malalak.

Riyan yang merupakan Alumni Universitas Indonesia dan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bukittinggi ini menyatakan kami akan kooperatif dan bekerja sama dengan kepolisian untuk mengungkap kebenaran kasus pembunuhan oleh selingkuhan istri oleh suami di Malalak ini.

“Kami akan kooperatif dan bekerja sama dengan kepolisian untuk mengungkap kebenaran kasus pembunuhan oleh selingkuhan istri oleh suami di Malalak ini,” katanya di Polres Bukittinggi, pada Selasa, (30/11/2021).

Dan Ketua PPKHI Sumatera Barat sendiri dalam keterangannya akan mendampingi pelaku dimana sesuai dengan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 menentukan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Sebagaimana dilansir dari tvonenews.com, Polisi Kota Bukittinggi, Sumatera Barat menangkap seorang pria di Kecamatan Malalak, Kabupaten Agam, pelaku pembunuhan selingkuhan sang istri usai memergoki keduanya di rumahnya.

Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara didampingi Kasat Reskrim AKP Allan Budi Kusumah Katinusa, di Bukittinggi, Sabtu, mengatakan kejadian pada Jumat (26/11) sekitar pukul 23.45 WIB yang diduga dilakukan pelaku dalam keadaan emosional.

“Pelaku inisial D (52) menurut keterangan sementara tidak dapat menahan emosi diakibatkan isterinya sendiri tertangkap tangan melakukan selingkuh dengan laki-laki lain, sehingga terjadi penganiayaan yang mengakibatkan korban inisial (50) meninggal dunia,” katanya.(hendra)

scroll to top