DPRD Provinsi Jambi Dan Gubernur Jambi Tandatangani Nota Kesepakatan KUPA-PPAS Perubahan APBD TA 2022.

IMG-20220916-WA0117.jpg

JAMBI.(Benuanews.com)- DPRD Provinsi Jambi bersama pemerintah Provinsi Jambi Menandatangani Nota Kesepakatan KUPA -PPAS perubahan APBD Provinsi Jambi tahun Anggaran 2022. Jumat,16/09/22

Rapat Paripurna dipimpin langsung Edi Purwanto Ketua DPRD Provinsi dan dihadiri Gubernur Jambi Al Haris,OPD Pemerintah provinsi Jambi dan para Anggota DPRD provinsi Jambi pimpinan dan anggota DPRD.

Rapat paripurna yang dipimpin langsung Edi Purwanto dengan agenda laporan badan anggaran dan pengambilan keputusan dewan dan penandatanganan nota kesepakatan KUPA-PPAS perubahan APBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2022. 

Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto menanyakan kepada seluruh anggota dewan yang hadir untuk menyetujui KUPA-PPAS Perubahan.

Saat dikonfirmasi Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto mengatakan dari rapat paripurna tadi sudah mendapatkan kesepakatan bersama Pemerintah Provinsi Jambi terhadap KUPA-PPAS perubahan APBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2022 dari 4,7 triliun naik jadi 5, 2 triliun.

Target pendapatan Provinsi Jambi naik, maka di perubahan ini kita yang awalnya hanya 4,7 triliun sekarang naik jadi 5,2 triliun”ujar Edi

Menurut Edi Purwanto  ada beberapa pembiayaannya yang harus diprioritaskan sudah dibahas dan digodok, nanti akan dibahas RKA di OPD Pemprov Jambi

Ia juga mendorong bangaimana meningkatkan kesejahteraan masyarakat Jambi dalam program Jambi mantap.

Dengan adanya peningkatan anggaran di APBD perubahan diberharap bisa terus meningkatkan PAD, karena rencana pendapatan di tahun 2023 juga sangat besar yang sudah disepakati KUA PPAS nya diangka 5.2 triliun,”katanya

Nota Kesepakatan KUPA -PPAS perubahan APBD Provinsi Jambi tahun Anggaran 2022.

Penandatanganan  dilakukan oleh Gubernur Jambi Al-Haris, Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Pinto Jayanegara dan Burhanuddin Mahir dalam pelaksanaan rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi.

(Red)

scroll to top