Lubuk Basung benuanews.com |DPRD Kabupaten Agam menetapkan Rancangan Peraturan Daerah Perusahan Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Antokan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Sehingga PDAM Tirta Antokan menjadi Perumda Air Minum Tirta Antokan.
Sebagai wujud persetujuan bersama, pengesahan Perda ini ditandai dengan menandatangani dokumen pengesahan oleh
Pimpinan DPRD Agam dan Bupati Agam.
Persetujuan Ranperda tersebut, dilakukan pada Rapat Paripurna Pendapat Akhir Fraksi terhadap Ranperda Perumda Air Minum Tirta Antokan, Selasa (28/5) di ruang sidang DPRD setempat.
Turut dihadiri juga anggota DPRD Agam, unsur Forkopimda, Asisten, Staf Ahli, kepala OPD di lingungan Pemkab Agam, pimpinan BUMD/BUMS dan sejumlah ormas masyarakat.
Dalam kesempatan itu, Bupati Agam menyampaikan terimakasih dan apresiasinya atas disetujuinya PDAM Tirta Antokan menjadi Perumda Air Minum Tirta Antokan secara bersama-sama. Hal ini juga diharapkan menjadi langkah baru bagi PDAM untuk berbenah dari segala lini.
“Kita yakin Perda ini berdampak sekali pada
pengelolaan PAD kedepan dari sektor air bersih. Kita harapkan, mampu mengoptimalkan nilai BUMD serta mampu mendorong pengelolaan BUMD lebih profesional, efesien dan efektif”, jelasnya.
Menanggapi Perda tersebut, Ketua DPRD Agam Dr Novi Irwan berharap setelah Perda ini disahkan, Perumda air Minum Tirta Antokan bisa mewujudkan harapan dan impian masyarakat disejumlah kecamatan.
“Sehingga kedepan permasalahan kebutuhan air bersih tidak lagi menjadi persoalan utama di tengah masyarakat,” pintanya.