DPRD dan Pemko Gunungsitoli Terkesan Tutup Mata, dalam Kegiatan AMP CV. Utama yang Tidak Kantongin Izin

IMG_20221104_203251.jpg

Gunungsitoli_BenuaNews,03/11/2022 Berkembangnya informasi soal Kegiatan AMP CV. Utama yang beralamat di Jalan Pelud Binaka, Km.9, Desa Ononamölö I Lot, Kecamatan Gunungsitoli Selatan. diduga tidak mengantongi izin mendirikan Usaha AMP Milik CV. UTAMA menimbulkan berbagai spekulasi.

Sejumlah kalangan LSM, PERS dan Ormas menilai Pemerintah Kota Gunungsitoli terkesan tutup mata terhadap persoalan itu.

Padahal merupakan syarat wajib yang harus dipenuhi sebelum memulai mendirikan usaha sebagaimana yang ditentukan dalam Undang-Undang No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, maka kegiatan AMP CV. Utama tersebut wajib memiliki izin lingkungan sesuai ketentuan yakni Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL).

Dengan perkembangan, seakan-akan Kegiatan AMP tersebut dia fungsikan sebagai tempat usaha makannya tanpa Memiliki Izin dari Pemerintah.

“Kadis Perizinan ARIANTO ZEGA saat Awak Media Mengkonfirmasi pada tanggal 24 Oktober 2022 beliau mengaku bahwa CV Utama ini telah dicabut izin Operasional karena tidak memenuhi Aturan mendirikan AMP(asphalt mixing plant) dilokasi tersebut, Namun herannya CV Utama ini justru masih berani tetap beraktivitas mengsuplai Aspal dibeberapa kegiatan paket pekerjaan diwilayah kota Gunungsitoli dan Daerah sekitarnya. Jelasnya kadis

Berkaitan hal tersebut, Ketua DPRD Kota Gunungsitoli, berjanji akan  menindaklanjuti persoalan ini.

Kami dari Ketua DPRD bersama jajaran akan menggunakan hak pengawasan, dalam waktu dekat akan kami Pertanyakan ke dinas terkait, kalau memang terbukti menyalahi ya harus ditertibkan,” ujarnya, Selasa (01/11/22) di Gedung Perwakilan Rakyat Kota Gunungsitoli. Katanya.

“Menanggapi hal Tersebut, Ketua Komunitas Wartawan Nias (KAWANI) Open Herman Gea, SE Perda harus ditegakkan, kalau memang menyalahi harus disurati. Pemerintah harus tegas, berikan arahan dan motivasi kepada bawahannya supaya maksimal dalam bekerja,” himbau Open Herman Gea, SE

Open Herman Gea, SE mengatakan, bahwa salah satu pendapatan asli daerah (PAD) kota Gunungsitoli adalah retribusi Usaha, jika banyak pendirian usaha tanpa Izin, dia khawatir target pendapatan dari sektor itu tidak tercapai.

“Kami akan tekankan oleh dinas terkait untuk proaktif, sebab Usaha ini merupakan sumber untuk mendongkrak PAD, jangan sampai Pemerintah kota Gunungsitoli kecolongan,” ungkapnya Mengakhiri.(Team)

scroll to top