Pelaku Perampok Modus Pecah Kaca Di Ringkus Polisi

IMG-20221104-WA0046-1.jpg

Muaro Jambi.(Benuanews.com)-Pelaku Perampokan dengan modus pecah kaca mobil kendaraan dinas kepala puskesmas sekernan berhasil diringkus tim opsnal polres Muaro Jambi bersama Polsek sekernan.

Kapolres Muaro Jambi AKBP Yuyan Priatmaja SIK MH melalui Kasi Humas AKP Amradi menyampaikan”para pelaku perampok dengan cara modus pecah kaca yang terjadi beberapa waktu lalu di RT.10 desa sekernan berhasil diringkus

Dengan kerugian korbannya uang sebesar 160 juta yang berhasil diambil para pelaku.

Para pelaku bernama Angga dan Rudi, warga Kayu Agung Sumatera Selatan, dan Depok. Diamankan Pada hari Minggu 9 Oktober 2022, Para pelaku ini merupakan spesialis perampokan antar Provinsi.”Kata Kasi Humas

AKP amradi menjelaskan para pelaku berhasil ditangkap tim Reskrim Polres Muaro Jambi dan Polsek Sekernan di bayung lincir ,pelaku ini hendak kabur ke Kampung halaman.

Polisi bergerak cepat dan bekerja sama dengan polsek bayung lincir melakukan razia di jalan dan menemukan pelaku.

Kerja sama dengan Polsek Bayung lincir didapatkan hasil dari razia bahwa TSK tersebut melewati daerah tersebut dan TIM langsung melaksanakan penangkapan.

Dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti uang tunai, Bukti Transfer dari bank BNI, dan motor.

Kemungkinan menurut informasi dari TSK yang kita dapatkan ada 5 orang pelaku, Sementara rudi sebagai penyetor uang hasil rampokan ke bank BNI setor tunai, untuk 4 orang lagi tetap melaksanakan pengembangan dan DPO kita tetap kerjasama dengan Polres maupun dengan masyarakat.

Pelaku di kenakan pasal 363 yang mana bunyi pasal tersebut adalah barang siapa mengambil barang milik orang lain tanpa sepengetahuan orang tersebut untuk dimiliki terus ditambah lagi dengan perusakan akan dihukum maksimal 5 sampai 7 Tahun penjara.”ungkap AKP Amradi

scroll to top