TEMBESI.(Benuanews.com)-Polemik yang terus bergulir Tanah pucat kaki desa Mersam menemukan babak baru,narasumber terpercaya yg berdomisili di desa benteng rendah Mersam yang enggan disebutkan namanya angkat bicara perihal kasus tanah pucat kaki desa Mersam yang sampai saat ini masih dalam Penyelidikan oleh kacabjari Muara Tembesi. Minggu, 09/07/2023.
narasumber terpercaya Menjelaskan kepada awak Media melalui via telpon selulernya mengatakan” bahwa “kurang lebih seratus hektare yang termasuk dikawasan tanah pucat kaki tersebut masuk dalam Program Pemerintah yaitu Program replanting beberapa tahun yang lalu.
Program replanting dikawasan tanah pucat kaki tersebut di dugah di salahgunakan ,dan terlihat jelas tidak sesuai dengan aturan mekanisme yang ada di program replanting tersebut, oknum-oknum tersebut didugah cumah ingin mengambil pundi-pundi rupiah demi untuk kepentingan Pribadi di Program pemerintah tersebut ” Tandasnya.
Masih tambah narasumber ” Program replanting itu sudah berjalan beberapa tahun yang lalu, sekarang batang Sawit nya sudah berbuah pasir,beberapa bulan yang lalu saat saya di lapangan saat saya menumui ketua koperasi berinisial KB untuk mempertanyakan alas hak tanah pucat kaki ,dan kenapa di masukan ke dalam Program replanting sedangkan lokasi tidak sesuai fakta dan aturan , bayangkan saja yg di replanting adalah semak belukar, bukan peremajaan batang sawit jelas itu kan salah. dan KB(ketua koperasi) menjelaskan ke saya ” bahwa alas hak koperasi menguasai tanah pucat kaki berdasarkan nomor forsil PT. Yang bernama PT. Tujuh langit. Jelas ketua koperasi kepada narasumber, dan beliau juga menjelaskan yg termasuk program replanting koperasi bekisar 50 hektare.” ucap ketua koperasi.
M’ (narasumber) juga menjelaskan bahwa ” ketua koperasi berinisial ” K.B’ . yang berdomisili di desa rambutan masam kecamatan Ma .tembesi dibekingi salah satu oknum anggota dewan DPR RI Pusat dan Pejabat Tinggi di Pemerintahan Batanghari. ” jelasnya.
Pria paruh baya yang juga aktif di salah satu Ormas tersebut juga menjelaskan,” Tanah pucat kaki tersebut bekisar kurang lebih 500 hektare, ada 3 desa yg termasuk di dalam kawasan tanah tersebut,1.desa Mersam, 2.desa benteng rendah, dan 3.desa Pulau kecamatan Ma. Tembesi.
Saya juga heran, Kemana para petugas di dinas terkait perihal kasus ini, apa tutup mata..Dan saya siap dijadikan saksi jikalau ingin masalah ini berkelanjutan di mata hukum, sayang itu tanah pucat kaki cukuplah luas, sampai sekarang berguyur akan habis di manfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab yang mengatasnamakan koperasi dan Para mafia tanah. “Cetusnya.
(Zami)