H.Joni dan 18 Orang Warga Koto Hilalang Laporkan Rahmawati CS Ke Polda Sumbar

IMG-20220507-WA0004.jpg

Padang, Benuanews.com,- H.Joni (50) warga Pamulang Kota Tangerang melaporkan Rahmawati dan Adiwijoyo ke Polda Sumbar dalam kasus dugaan tindak penipuan dan penggelapan sesuai pasal 372 dan 378 KUHP, sesuai dengan laporan polisi No LP/B/174/V/2022/SPKT/Polda Sumbar tanggal 6 Mei 2022.

Kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan ini terjadi pada hari Selasa tanggal 4 Juli 2017 pukul 10.00 wib di Jorong Galanggang Tangah Nagari Selayo Kec Kubung Kab Solok Sumatera Barat.

Kuasa hukum H.Joni, Ade Hariyanto SH, mengatakan bahwa ada sekitar 18 orang yang sudah melaporkan saudara Rahmawati dan Adi Wijoyo dalam kasus tersebut.

“Sebenarnya klaien saya pak Haji Joni sudah memberikan toleransi yang lama terhadap Adi Wijoyo yang mana sejak tahun 2017 kejadian sampai sekarang 2022” ujar Ade Hariyanto SH. Akan tetapi
Adi Wijoyo dan Rahmawati tak ada juga etikat baik untuk menyelesaikan permasalahan pembelian tanah di jorong simpang empat koto hilalang tersebut.

Setelah diselidiki, ternyata pada tahun 2013, tanah tersebut sudah dijual juga ke pihak lain. Akibat peristiwa tersebut, H.Joni telah dirugikan sebesar Rp 195 juta. “Dan bukan klien saya saja akan tetapi masih banyak masyrakat kecil yg mengalami hal serupa” ungkap Ade.

Menurut Ade Hariyanto, kalau ditaksir Adi Wijoyo dan Rahmawati telah mengantongi uang miliaran rupiah dari penjualan tanah tersebut. “Beli tanah akan tetapi tidak bisa dikuasai akibat tanah tersebut telah dijual beberapa kali oleh terlapor” kata Ade. Bahkan ada yang beli tanah tapi sertifikat tidak diberikan sesuai kesepakatan.

Sementara itu, H.Joni dalam laporan polisi mengatakan bahwa pada pada awal bulan Juni 2017, dirinya ditawari tanah sawah oleh saudara Rustam dengan luas 12.500 M2 yang terletak di Koto Hilalang.

Singkat cerita terjadi kesepakatan dengan Rahmawati yang mengaku sebagai pemilik tanah. Akan tetapi, Rahmawati meminta waktu sampai anaknya yang bernama Adi Wijoyo pulang dari Medan, sesuai hasil pembicaraan Rahmawati dengan Adi Wijoyo via telpon.

Akhirnya, pada tanggal 14 Juli 2017, dihadapan notaris Eldawati SH, dibuat Akta jual beli antara H.Joni dan Rahmawati serta Adi Wijoyo dan ditanda tangani bukti penyerahan uang sebesar Rp 192 juta. Rahmawati berjanji kalau tanah tersebut akan dibalik namakan atas nama istri H.Joni yakni Ny Darnalis.

“Sebenarnya bagi saya pribadi tidak ada masalah, meski saya sudah rugi ratusan juta, akan tetapi saya kasihan dengan pembeli yang lain” ujar H.Joni. Mereka masyarakat kecil, ada buruh, tani dan penjual sate. Bagi mereka uang tersebut sangat berarti, dan mungkin butuh waktu lama untuk mengumpulkan uang sebanyak itu.

“Agar tidak jatuh lagi korban berikutnya, maka saya laporkan kasus ini ke Polda Sumbar” kata H.Joni.

“Demi tegaknya hukum dan kebenaran..
kami mohon kepada bapak Kapolda untuk mengusut kasus penipuan ini sampai tuntas, agar kasus serupa tidak terjadi lagi dikemudian hari” ungkapnya.

H.Joni mengatakan langkah ini diambilnya dengan maksud untuk membersihkan isu-isu yang berkembang selama ini di Koto Hilalang. “Saya ingin isue yang berkembang selama ini yang menimpa salah seorang putra Koto Hilalang agar jernih dengan sejernih jernihnya” ujar H.Joni. Sehingga kedepannya tidak ada lagi isue yang berkembang yang akan mengakibatkan rusaknya nama baik seseorang, apalagi orang tersebut pejabat publik, akhir H.Joni.

(Marlim)

scroll to top