
PADANG.(Benuanews.com)-Ratusan kepala keluarga yang bermukim di wilayah Tanah Garap Padang Sarai, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, hingga saat ini masih menunggu kejelasan kepemilikan sertifikat tanah tempat mereka tinggal. Padahal, sebagian besar warga mengaku telah menyetorkan sejumlah uang yang tidak sedikit untuk biaya pengurusan administrasi tersebut.pada hari senin tgl.(14/04/2025).-
Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat dugaan praktik pungutan yang dilakukan oleh sebuah kelompok yang menyebut diri sebagai Tim 9. Pangil saja.RB salah satu warga. mengungkapkan lokasi hunian tersebut berada di atas lahan seluas kurang lebih 81 hektar yang diklaim masih merupakan tanah milik negara atau lahan proponding.
“Untuk pengurusan administrasi izin sertifikatnya, sebagian warga telah menyetor uang ke Tim 9. Salah satu penerimanya adalah Aciak,” ujar RB kepada awak media.
Menurut keterangan RB, hingga saat ini belum ada satu pun warga yang berhasil memegang sertifikat tanah tersebut meskipun uang administrasi sudah diserahkan. Ia menyarankan untuk menanyakan langsung ke pihak yang mengurus masalah tersebut.
Saat dikonfirmasi terpisah di kediamannya di daerah Sosok Ubi, seorang yang disapa Aciak mengakui telah menerima uang dari warga sebesar Rp 1.700.000 per orang. Namun, ia membantah adanya unsur pemaksaan dan mengklaim uang tersebut merupakan sumbangan sukarela untuk biaya perjalanan dan operasional tim dalam mengurus berkas.
“Uang diserahkan warga itu hanya sukarela saja untuk ongkos perjalanan, tidak ada pemaksaan. Proses pengurusan surat tanah sudah masuk ke kantor BPN bahkan sampai ke tingkat SK Gubernur,” beber Aciak.
Ia juga menjelaskan bahwa status lahan tersebut saat ini masih berupa Hak Guna Usaha (HGU) dan belum ada perusahaan yang berdiri di sana. Bahkan, sebagian lahan disebutnya merupakan bekas kandang ternak babi yang kini dihuni warga. Meski demikian, ia memastikan bahwa proses penerbitan sertifikat masih dalam tahap pengurusan.
Di sisi lain, kondisi ini memicu kecurigaan dan kemarahan warga. Diduga kuat terdapat oknum yang memanfaatkan momen ini untuk melakukan pungutan liar (pungli). Jika dihitung dari sekitar 600 kepala keluarga, total uang yang terkumpul diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.
Warga meminta agar Aparat Penegak Hukum (APH) Kota Padang dapat turun tangan meninjau dan menindak tegas kasus ini. Warga menilai aktivitas tersebut merupakan tindakan ilegal yang melanggar hukum.
“Dugaan kuat ini merupakan salah satu bentuk kejahatan melawan hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pungutan liar adalah tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa yang harus diberantas,” tegas warga.
Hingga berita ini diturunkan, kejelasan nasib sertifikat tanah dan nasib uang yang sudah disetorkan warga di Kelurahan Padang Sarai masih menjadi tanda tanya besar yang menanti penyelesaian.(*)