Padang, (Benuanews.com)-warga masyarakat Ber kediaman sekitar padang Sarai masih menunggu Hak surat Kepemilikan sertifikat Tanah yang berlokasi di wilayah Tanah Garap padang Sarai di kecamatan Koto Tangah
Pada Hari.senin tgl.14-04-2025.-
*lebih kurang 600 kepala keluarga ber kediaman di lokasi Tanah proponding lahan Garap milik negara*
” Diduga sebagian warga Telah membayar distribusi sejumlah uang upeti yang telah di tetapkan sekitar satu juta tujuh Ratus Ribu Rupiah, oleh Tim 9 selaku pengurusan surat sertifikat tanah
” Dihimpun Informasi warga Berinisial”RB memberberkan ke awak media
* kalau soal lokasi Tanah tempat tinggal warga lahan telah dihuni dan kosong keseluruhan sekitar lahan tanah Garab seluas sekitar 81+- Hektar dan lokasi itu masih milik lahan negara kata nya”RB
“Lanjut” RB untuk pengurusan administrasi izin sertifikatnya tanah sebagian warga telah menyetor sejumlah uang ke tim 9 untuk penerima salah satu nya Aciak ujar” RB,
“Sampai saat ini Belum ada satupun warga menerima surat sertifikat Tanah nya sambung RB”
Untuk lebih jelas coba tanya langsung ke Aciak saja pak tutur”RB ke media
“Di lokasi Berbeda di kediaman aciak di daerah sosok Ubi ” lebih jelas konfirmasi Dari”Aciak membenarkan telah menerima uang warga, –
sebesar Rp. 1.700.000,- satu juta tujuh ratus ribu rupiah,- itu pun Tidak ada unsur pemaksaan Sebut”Aciak
” proses dalam pengurusan surat Tanah di kantor Badan Pertanahan BPN juga sampai ke tingkat SK Gubernur Beber “Aciak
“Uang di serahkan warga itu hanya sukarela saja”untuk ongkos perjalanan, tim Tidak ada unsur pemaksaan kepada warga
” lahan Tanah warga ini masih Hak Guna Usaha(HGU) ,kalau perusahaan Belum ADA berdiri pada saat ini.
” lahan tanah sebagian itu Bekas kandang Ternak babi ungkapan “Aciak”
Masih proponding lahan tanah negara
” untuk sertifikat Dan Dokumen masih dalam proses pengurusan paparan” Aciak. Ke media.
” Disisi lain pendapat warga dugaan ada oknum sengaja meminta uang pungutan di pengurusan surat tanah
Uang warga yang Terkumpul lebih kurang Ratusan juta Rupiah angka dan harga sangat fantastis
“Sebagian warga meminta aparat penegak Hukum APH kota Padang”
” dapat meninjau untuk pembenaran Berita ini Dan menindak tegas, –
” dugaan kuat salah satu aktivitas tindakan ilegal adalah kejahatan melawan hukum”
Yang diatur dalam undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto. Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Pungutan liar adalah termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang harus diberantas.
Didugaa ada oknum Memafatkan aktivitas pungli secara ilegal di pengurusan dokumen surat sertifikat tanah buat warga di
wilayah Tanah Garap kelurahan padang Sarai kecamatan koto tangah kota Padang provinsi Sumatra Barat(*)