Kadis PUTR Batang Hari Kalah di PTUN Jambi, Sengketa Informasi Islamic Centre Diputus Terbuka

1001733737.jpg

JAMBI.(Benuanews.com)– Pengadilan Tata Usaha Negeri Jambi menolak seluruh gugatan yang diajukan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Batang Hari.

Gugatan tersebut terkait sengketa atas putusan Komisi Informasi Provinsi Jambi Nomor: 024/KIP-JBI/PSI/XI/2025 tertanggal 26 Januari 2026. Putusan dibacakan Rabu (13/5).

Perkara dengan nomor register 3/G/KI/2026/PTUN.JBI itu diajukan Kepala Dinas PUTR Batang Hari melalui kuasa hukum Dr. Vernandus Hamonangan, SH, MH, bersama Atika Rumiris Sitorus, SH, MH; Okto Suparman Simangunsong, SH; serta Martogi Simbolon, SH.

Adapun pihak termohon dalam perkara ini adalah Suaralugas.com.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menolak permohonan keberatan pemohon untuk seluruhnya. Pengadilan juga menguatkan putusan Komisi Informasi Jambi serta menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp370.200.

Sebelumnya, dalam putusan Komisi Informasi, permohonan pemohon dikabulkan seluruhnya. Informasi yang diminta terkait Kerangka Acuan Kerja (KAK) pembangunan Islamic Centre tahap I dan II, termasuk ringkasan kontrak proyek tersebut, dinyatakan sebagai informasi terbuka.

Komisi Informasi juga memerintahkan termohon untuk menyerahkan salinan dokumen dalam bentuk soft copy dan/atau hard copy paling lambat 14 hari kerja setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Sementara biaya penggandaan dokumen dibebankan kepada pemohon. (red)

scroll to top