Ogan Ilir (Benuanews.com) – Kuat dugaan bahwa sebuah gudang penampungan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar melakukan aktivitas ilegal di wilayah Pegayut, Jalan Lingkar Selatan, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir. Aktivitas ini terkesan kebal terhadap hukum.
Warga sekitar mengungkapkan keresahan mereka terhadap aktivitas di gudang penampungan BBM tersebut. Seorang warga yang tidak ingin disebutkan namanya demi keamanan, menyatakan bahwa aktivitas gudang penampungan BBM oplosan di sekitar Pegayut ini sudah berlangsung lama. “Warga takut karena dampak limbahnya sangat merugikan. Saat musim hujan, limbah minyak dari lokasi gudang yang bercampur dengan air hujan dapat mengalir ke permukiman warga dan sawah di sekitar lokasi,” keluhnya.
Warga juga menyebutkan bahwa lokasi gudang BBM yang diduga kuat sebagai tempat penampungan minyak oplosan ilegal ini kebal terhadap hukum. Gudang tersebut berlokasi tidak jauh dari jalan raya yang sering dilalui kendaraan umum, dekat dengan SPBU, dengan jarak tempuh sekitar 200 meter.
“Gudang ini terkesan lolos dari pantauan aparat gabungan pemerintah setempat saat ada razia di lokasi gudang daerah Pegayut,” ujar seorang warga.
Media ini mencoba melakukan pengecekan langsung ke lokasi gudang untuk mendapatkan informasi lebih jelas. Di sekitar gudang, tercium bau khas minyak menyengat yang berasal dari dalam area yang tertutup rapat oleh pagar seng tinggi. Hal ini menimbulkan dugaan bahwa lokasi tersebut digunakan sebagai tempat transaksi penampungan BBM ilegal.
Saat media ini mencoba melakukan konfirmasi, seorang pekerja gudang yang mengaku bernama R mengatakan, “Kamu media jangan masuk dulu ke gudang. Bos tidak ada di lokasi. Gudang ini sering buka tutup. Kalau malam, bos mungkin ada di lokasi. Soal bahan bakar minyak dan izin, itu bos yang tahu, saya hanya kerja di sini,” ujarnya sambil menutup rapat pintu gudang.
Di sisi lain, warga berharap kepada aparat TNI-Polri serta aparat penegak hukum Di pemerintah setempat agar dapat menindaklanjuti secara Tegas atas kebenaran berita ini dugaan kuat adanya aktivitas penampungan minyak, yang diperkirakan mencapai puluhan Ton bahan solar sintetis dan bersubsidi. Mereka menilai bahwa para mafia BBM ilegal ini terkesan kebal terhadap hukum yang berlaku, serta dan peraturan Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi, Peraturan No. 22 Tahun 2021 Pasal 40 angka 9 UU RI No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja UU, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Warga merasa bahwa hukum tersebut tidak berlaku bagi para mafia minyak BBM di wilayah Pegayut, sekitar Jalan Tol Lingkar Selatan, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir.(☆)