Di Duga Polres Labuhanbatu Tak Punya Nyali Menangkap Penggarap Tanah Sudah 3 Tahun LP Jalan Di Tempat

2023-06-01_20.48.28.jpg

Labuhanbatu.Benuanews.com

Tiga tahun sudah berlalu, namun tidak ada kepastian hukum atas perlakuan dan perbuatan yang di alami Antonius Sihotang, Atas perlakuan “JK cs” warga Dusun Pagar Satu ,Malindo Kel ,Sei siarti kec Panai Tengah , yang melakukan penggarapan Tanah milik nya sejak tahun 2020 silam.
Bahkan, Antonius Sihotang telah membuat Laporan sebanyak dua kali atas perbuatan “JK cs ” terhadapnya, namun seakan jalan di tempat.

Kepada Wartawan, Antonius Sihotang, Kamis (01/06) mengaku bahwa pihak telah membuat pengaduan ke Mapolres labuhanbatu atas perbuatan,”JK cs ” dengan dugaan penguasan lahan milik nya Dengan Nomor: LP/1180/IX/2020/SPKT RES-LBH, pada tanggal 14 Agustus 2020 dengan dugaan pengguasaan lahan.,Namun Bukan nya merasa bersalah pelaku semangkin berulah dengan melakukan pengancaman terhadap Ondes Sihotang Anak dari Antonius Sihotang dan telah di laporkan ke Polres labuhanbatu dengan Nomor LP/B/2094/X/2022/SPKT/RES – LB/ POLDA SUMUT. tanggal 10 Oktober 2022,. ” dan kedua Laporan saya itu sampai saat ini jalan di tempat, ” keluhnya.

Menurut nya, karena tidak ada kejelasan atas laporan nya tersebut , membuat pelaku semangkin menjadi-jadi, dan merasa kebal hukum karena dua laporan terhadap nya tidak berproses sebagai mana mestinya.” Apa, perlu ada korban’nyawa baru laporan itu di proses” cetusnya, Ondes .

Berdasarkan, SHM bernomor 00856 dan SHM bernomor 01020 atas nama Antonius Sihotang menjadi alas hak kepemilikan Tanah yang telah di serobot”JK cs” Namun Kedua Alas Hak tersebut seakan tidak menjadi acuan atas dasar alas hak kepemilikan.

” Ini lah. Buktinya bahwa lahan itu Milik saya, kenapa pihak kepolisian tidak melakukan proses atas laporan saya itu, biar jelas kepastian hukum nya” ujarnya.

Kepada wartawan, Antonius Sihotang menaruh harapan agar Pihak kepolisian Polres Labuhanbatu bersikap Profesional dalam menangani Laporan masyarakat , terkhusus para pelaku pelaku mafia Tanah seperti ” JK cs”


Sementara Beriman Panjaitan SH.MH selaku Kuasa Hukum Korban menegaskan kepada Pihak kepolisian penyidik Polres labuhanbatu agar tidak tebang pilih dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus, guna mengantisipasi tudingan-tudingan miring nanti nya ,” karena di mata hukum tidak ada yang kebal hukum, semua sama kedudukannya, ” tegas nya.

Karena menurut nya ,sesuai jargon yang sering di ucapkan Polri bahwa tidak ada tempat bagi para pelaku kejahatan .

Sementara itu Kapolres Labuhanbatu AKBP James Hutajulu Belum dapat di konfirmasi wartawan, Pesan singkat yang di kirim kan Ke No Pribadi nya +62813-xxxx-2004 nya belum berbalas.

RR

scroll to top