PADANG (benuanews.com) — Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno mengeluarkan surat yang ditujukan kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menyampaikan apresiasi kepada Serikat Pekerja/Serikat Buruh se Sumbar terkait dengan Undang-Undang Cipta Kerja.
Surat bernomor 050/1422/Nakertrans/2020 tertanggal 8 Oktober 2020 itu merupakan tindak lanjut dari aksi unjuk rasa berbagai elemen masyarakat yang menentang dan menolak UU Cipta Kerja atau Omnibus Law yang telah secara resmi disahkan menjadi undang-undang oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada, Senin 5 Oktober 2020 yang lalu.
Dalam surat itu, Irwan Prayitno menyatakan bahwa dengan telah disahkannya Undang-Undang tentang Cipta Kerja oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia pada tanggal 5 Oktober 2020, menimbulkan aksi unjuk rasa yang menolak Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja oleh Sarikat Pekerja atau Serikat Buruh di Sumatera Barat.
Sehubungan dengan hal tersebut, pemerintah Provinsi Sumatera Barat menyampaikan aspirasi dari Sarikat Pekerja atau Serikat Buruh yang menyatakan menolak disahkannya Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja dimaksud.
Surat pernyataan yang dibuat pada Kamis (8/10) itu ditujukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI).
Kontributot : Nov