Demo Aksi Damai Kades Se-Indonesia di DPR Tuntut Perubahan Masa 6 Tahun Menjadi 9 Tahun

Screenshot_20230117-201021_GBWhatsApp.jpg

Jakarta,Benua News.com-Hari ini Selasa tepatnya siang tadi , Kepala Desa Se-Indonesia menggelar aksi damai di Gedung DPR’RI tanggal 17 Januari 2023.

Foto Benua News.com


Mereka menuntut DPR merevisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2004 tentang Desa, khususnya Pasal 39 yang memuat ketentuan mengenai masa jabatan.

Kepala Desa Bodang , Bapak Kuncoro yang saat ini sebagai Ketua AKD Kecamatan Padang Kabupaten Lumajang Jatim ikut partisipasi dalam aksi damai ke Jakarta yang berhasil dihubungi oleh Benua News.com melalui sambungan WhatsApp menyampaikan bahwa tuntutan Kepala Desa sudah diterima / respon oleh DPR-RI.

Foto Kades Kuncoro


“Alhamdulillah alhasil sudah disetujui oleh DPR-RI kita tinggal nunggu palu/dok dari belia-belia mas”bebernya.

Intinya dari teman-teman Kades Seluruh Indonesi sudah mendapat tanggapan positif dari DPR.
Mereka berjanji akan memasukkan tuntutan kita dalam program Legislasi Nasional ( Prolegnas) tahun 2023 ini celoteh bapak Kades Kuncoro.

Star

Redaksi

Redaksi

Satu Pelurumu Hanya Tembus Satu Kepala Manusia...Tetapi Satu Tulisan Seorang Jurnalis Bisa Tembus Jutaan Manusia (082331149898)

scroll to top