Direktur LBH DPD IPK Labuhanbatu Lapor Pihak Bank BRI Unit Labuhan Kota Pinang

inbound6250774814908981385.jpg

Benuanews.com | Labuhanbatu, Sumatra Utara –

Kasus dugaan menghilangkan agunan (barang berharga) nasabah oleh pihak Bank kembali terjadi di Kotapinang, kabupaten Labubanbatu Selatan. Kali ini dialami Paijan Seorang Petani, dimana sertifikat Tanah yang menjadi agunan saat melakukan pinjaman diduga dihilangkan oleh pihak BRI Unit Cabang Labuhan, Kotapinang.

Saat Media Benuanews Konfirmasi kepada Paijan, Paijan mengatakan saat dirinya mengambil kredit di Bank BRI Unit Labuhan pada tahun 2014 yang lalu dan sudah saya lunasi pada tahun 2017 lalu, namun sertifikat yang menjadi jaminan belum juga dikembalikan pihak Bank hingga saat ini dengan alasan sertifikat yang saya agunkan ada ditangan Notaris yang bekerjasama dengan Bank BRI Unit Labuhan kotapinang, sehingga pihak bank masih menunggu jawaban dari Notaris,”sebutnya.

Akibat dari belum dikembalikannya sertifikat miliknya, saya tidak bisa menggunakan sertifikat tersebut untuk keperluan lainnya, maka dari itu saya jelas merasa dirugikan akibat tidak kembalinya sertifikat milik saya,”ucapnya.

Sementara itu saat dikonfirmasi Direktur LBH DPD IPK Labuhanbatu ADV Beriman Panjaitan, S.H., selaku kuasa hukum Paijan menegaskan bahwa atas kasus kliennya Paijan itu harus ada pertanggungjawaban dari pihak Bank BRI Unit labuhan.

“Tentu terhadap kasus ini saya mengacu kepada ketentuan Perbankan, dan pasti klien saya mengalami kerugian materil maupun immaterial selaku petani atas kehilangan jaminan surat itu. Bank dalam statusnya sebagai kreditur diduga sudah dengan sengaja menghilangkan jaminan atau agunan kredit,” Sebut Direktur LBH DPD IPK Labuhanbatu

Lanjut Beriman, Kami sudah ajukan somasi ke pihak Bank, dan jawaban pihak Bank atas kedua surat Somasi mengenai SHM tersebut bahwa Pihak BRI unit Labuhan sudah menindak lanjuti kepada Notaris Sulfiati, SH. Spn. Dan bersedia untuk mengurus kembali sertifikat tersebut Ke Badan Pertanahan Nasional Tingkat II Labuhanbatu Selatan.

Namun hal itu hanya untuk mengulur waktu untuk menyelesaikan masalah Ini, maka dari itu setelah berkomunikasi dengan paijan akhirnya mereka kami mendatangi Polres Labuhanbatu untuk membuat Laporan.

intinya, kalau masalah ini diselesaikan secara mediasi sesuai dengan aturan Perbankan, bisa saja. kami hanya minta pertanggungjawaban pihak Bank BRI yang beralamat di Jl. Labuhan Desa/Kel. Kota Pinang No.55, Kota Pinang, Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara, atas hilangnya surat berharga milik paijan,” tutupnya. (RR)

scroll to top