BENUANEWS.COM | Labuhanbatu, Sumut –
Personel Satreskrim Polres Labuhanbatu Menangkap Seorang Pria berinisial DF (25) lantaran diduga mencuri satu unit handphone. Kini Warga Jalan Perumnas Padang Pasir Kota Rantauprapat ini pun harus rela nginap di sel tahanan Polres guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Menurut sumber akun Facebook Polres Labuhanbatu, Jumat (07/04/2023), tertulis kasus pencurian ini terjadi di salah satu tempat pencucian pakaian Elvi Laundry, Jalan Dewi Sartika Kelurahan Sioldengan Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu. Korban bernama Marlina bekerja di laundry tersebut mengalami kehilangan handphone dan uang senilai Rp 52.000 dari dalam tasnya.
“Pelaku sudah diamankan oleh petugas yang berwajib untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” ujar Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Rusdi Marzuki, melalui Kanit Resum Ipda Ilhamsyah.
Ilhamsyah lanjut menerangkan, pelaku ditangkap di rumahnya. “Saya bersama Katim Tekab Aipda Indra Dani dan personil lainnya mengetahui info dari lapangan langsung menuju lokasi rumahnya, pelaku koperatif dan mengakui perbuatannya,” jelasnya.
Katanya, saat ini pelaku juga sudah diamankan di Polres Labuhanbatu guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.
(RR)