Curi 2 Unit Laptop , Ahkirnya RP Diringkus Satreskrim Polres Payakumbuh Setelah Buron Selama 2 Tahun .

IMG-20230111-WA0001.jpg

Payakumbuh,-Benuanews.com Tim Reskrim Polres Payakumbuh berhasil mengamankan seorang pria  RP alias Acoy (33)  yang sebelumnya  sempat buron selama  2  tahun , pria yang  beralamat di jorong Simarasok Nagari Simarasok Kecamatan Baso Kabupaten Agam , yang berprofesi sebagai petani itu nekat melakukan aksi pencurian di salah satu SD Negeri no 50 Parik Muko Aie Lamposi tigo Nagari Kecamatan Payakumbuh pada tanggal 20 September 2021 yang lalu .

Pencurian  itu baru di ketahui pada hari Senin tanggal 21 September 2021 sekitar pukul 16.00 WIB ,kemudian  salah seorang guru di sekolah tersebut Wantri Hardi segera melaporkan aksi pencurian tersebut hari itu juga pada petugas kepolisian Polres Payakumbuh 

 Setelah mendapatkan informasi dimana  keberadaan tersangka RP tim Reskrim polres Payakumbuh segera melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap tersangka RP alias Acoy di rumahnya pada hari Sabtu (7/1) 2023 sekitar pukul 21.00 WIB menurut pengakuan tersangka ,ia pisah dengan istrinya kemudian ngontrak di sebuah rumah  di Balai Batuang Payakumbuh Utara .

Aksi pencurian yang di lakukan tersangka Acoy ,ialah dengan cara  mencongkel dan merenggangkan besi kaca nako ,setelah berhasil memasuki ruangan  sekolah tersebut  ,tersangka menggunakan sehelai kain putih yang ada dalam ruangan tersebut untuk menutupi wajahnya dan menggunakan sebuah peci penutup kepala,kemudian tersangka Acoy  berhasil mengambil 2 unit laptop di ruangan  tersebut kemudian tersangka  berhasil menjual hasil jarahannya dengan harga Rp 650 000 , ( enam ratus limapuluh ribu ) untuk 2 unit laptop .

Kapolres Payakumbuh AKBP Alex Prawira melalui kasat Reskrim Iptu Alva Zakya Akbar di dampingi KBO Reskrim Ipda Hendra Gunawan membenarkan adanya penangkapan tersangka RP alias Acoy pada hari Sabtu (7/1) 2023 yang lalu ” iya kita sudah amankan tersangka  pencurian di salah satu Sekolah Dasar Negeri no 50 Parik Muko Aie lamposi tigo Nagari Kecamatan Payakumbuh  , tersangka kita tangkap setelah ia sempat dinyatakan DPO selama 2 tahun  aksi pencurian yang di lakukan tersangka yaitu mengambil 2 unit laptop ,kemudian laptop tersebut dia jual dengan harga jauh di bawah harga sebenarnya , untuk keberadaan laptop tersebut tim Reskrim masih melakukan penyelidikan hingga saat ini ,menurut pengakuan tersangka 2 unit laptop tersebut ia jual seharga Rp 650 .000 ,(enam ratus limapuluh ribu)  jelas Alva 

Hingga saat ini tersangka RP sudah di amankan di Mapolres Payakumbuh Jalan Pahlawan Labuah Basilang untuk penyelidikan lebih lanjut ,selain itu kasat Reskrim Iptu Alva Zakya Akbar juga menghimbau maraknya pencurian di sekolah – sekolah agar meningkatkan keamanan dengan menugaskan  satpam dan penjaga sekolah untuk keamanan sekolah tersebut ,juga untuk barang – barang berharga hendaknya di simpan dengan teliti atau juga di bawa pulang pungkasnya .(Julian)  
 

scroll to top