Kalah Praperadilan Kasus Korupsi, Kejari Kuansing Bakal Laporkan Hakim ke KY

IMG-20211028-WA0036.jpg

Pekanbaru -Benuanews.com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing) kalah dalam sidang praperadilan yang diajukan Kadis ESDM Riau, Indra Agus. Jaksa tak terima dan bakal melaporkan hakim tunggal PN Taluk Kuantan, Yose Butar Butar, ke Komisi Yudisial (KY).

Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi, Hadiman, mengaku tak terima atas putusan yang membuat gugur status tersangka korupsi yang ditetapkan pihaknya terhadap Indra Agus. Dia menilai banyak kejanggalan dalam putusan praperadilan tersebut.

“Kami kebaratan dengan keputusan hakim tunggal hari ini. Kami akan laporkan hakim tunggal ini ke KY, KPT (Ketua Pengadilan Tinggi) dan MA (Mahkamah Agung),” kata Hadiman, Kamis (28/10/2021).

Hadiman menyebut hakim tak memberi kesempatan kepada jaksa untuk menghadirkan saksi dan ahli. Laporan itu akan dikirimkan ke KY, KPT, dan MA pada Jumat (29/10).

“Alasannya karena hakim tunggal ini tidak memberikan kesempatan kami hadirkan saksi dan saksi ahli. Langsung diputuskan hari ini. Padahal masih ada waktu untuk kami memberi kesaksian,” kata Hadiman.

Dia juga mengaku tak bisa mengeluarkan Indra Agus dari sel tahanan. Menurutnya, kewenangan penahanan Indra Agus sudah beralih dari Kejaksaan ke Pengadilan Negeri Tipikor Pekanbaru.

Dia mengatakan hal itu terjadi karena jaksa telah melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru pada 22 Oktober. Dia menyebut status Indra Agus merupakan tahanan pengadilan.

“Sejak 22 Oktober perkara ini sudah beralih, IA (Indra Agus) menjadi tahanan hakim PN Tipikor. Berarti itu tergantung hakim, tidak bisa kami yang bebaskan,” tutur Hadiman.

Baca juga:
Kadis ESDM Riau Menang Praperadilan, Status Tersangka Korupsi Gugur
Hadiman mengatakan Indra Agus harusnya menjalani sidang dakwaan di PN Tipikor Pekanbaru hari ini. Namun, katanya, hakim Dahlan, yang bertindak sebagai ketua majelis, membatalkan sidang secara mendadak.

“Hari ini kami seharusnya sidang, tapi tiba-tiba setelah kami sampai pukul 08.00 WIB di PN Tipikor, sidang batal. Katanya hakim Dahlan sakit, kata panitera hakim operasi,” katanya.

Sebelumnya, Indra Agus ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bimbingan teknis (bimtek) fiktif Rp 500 juta saat menjabat Kepala Dinas Pertambangan dan ESDM Kuantan Singingi tahun 2013-2014. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi melakukan pemeriksaan. Dia dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3, 9, 18 UU Tipikor.

Indra Agus kemudian melakukan perlawanan dan mengajukan praperadilan sehari setelah ditetapkan tersangka. Permohonan peraperadilan Indra Agus kemudian dikabulkan hakim tunggal PN Taluk Kuantan, Yosep Butar Butar, dan status tersangkanya gugur(Dilansir dari detik.com).A-R

scroll to top