Curi 2 Unit Hand Phone , Seorang Ibu Rumah Tangga Dibekuk Tim Opsnal Satreskrim Polres Payakumbuh .

IMG-20221013-WA0032.jpg

Payakumbuh ,-Benuanews.com Entah apa yang merasuk pikiran FA (37) seorang ibu rumah tangga yang beralamat di Jorong Xll kampuang  Kenagarian Sungai Kamuyang Kecamatan Luhak Kabupaten Limapuluh Kota ,akibat dari ulahnya mengambil 2 unit Hand Phone milik  Mardiansyah dan Sania Asyara , akibat aksi yang di lakukan tersang FA mengantarnya berurusan dengan pihak kepolisian polres Payakumbuh .

Menurut  korban pada Rabu tanggal (6/7) 2022 yang lalu , sekitar pukul 11.00 WIB keduanya akan tampil pada acara serah terima Wali Nagari Sungai  Kamuyang , tanpa rasa curiga korban meletakkan tasnya di pagar Masjid Akbar Jorong Xll Kampuang Kenagarian Sungai Kamuyang Kabupaten Limapuluh Kota , sewaktu akan tampil keduanya meletakkan tasnya yang berisikan barang – barang 2 unit Hand phone 3 buah kunci kontak sepeda motor serta sebuah dompet berisikan uang sejumlah  Rp 75.000 ( tujuh puluh lima ribu ) .dan 1 helai celana panjang .

Saat itulah tersangka FA lewat di pinggir jalan di samping pagar Masjid Akbar dan melihat adanya sebuah tas yang di letakkan di pagar Masjid  timbul niat tersangka untuk mengambil tas tersebut sehingga tanpa pikir panjang FA lansung mengambil tas dan seluruh isinya termasuk 2 unit Hand phone , masing – masing dengan merek Vivo dan Redmi , karena merasa aman tersangka lalu membuang celana dan kunci kontak ke dalam sungai di jorong Sikabu – Kabu untuk menghilangkan jejak.

Setelah acara serah terima Wali Nagari selesai korban kaget ,karena tas yang di letakkan di pagar Masjid raib begitu saja sehingga korban mencari kesana kemari namun nihil ,karena merasa panik korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian polres Payakumbuh dengan LP/B/238/Vll/2022/SPKT/Polres Payakumbuh / Polda Sumatera Barat tanggal 21 Juli 2022.

Terkait dengan laporan korban , pihak kepolisian melakukan penyelidikan untuk menindak lanjuti laporan korban , berkat adanya laporan masyarakat , penyelidikan terarah kepada FA yang kebetulan lewat di samping pagar Masjid tersebut dimana korban meletakkan tasnya .

Sehingga FA ibu rumah tangga yang sehari – hari bekerja sebagai petani itu di bekuk tim Opsnal satreskrim Payakumbuh pada hari Jumat ,(6/10) 2022 sekitar pukul 21.00 WIB di rumahnya jorong Xll Kampuang Kenagarian Sungai Kamuyang Kecamatan Luhak Kabupaten Limapuluh Kota , menurut tersangka ia mengakui perbuatannya dan tergiur melihat hand phone tersebut sehingga timbul niat untuk mengambil akunya .

Kapolres Payakumbuh AKBP Alex Prawira melalui kasat Reskrim Iptu Alva Zakya Akbar di dampingi KBO Reskrim Ipda Hendra Gunawan dan Kanit Reskrim Aipda Agung Heryanto  membenarkan penangkapan tersangka FA ” iya kita sudah melakukan penahanan terhadap tersangka ,karena adanya laporan masyarakat sehingga kita melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan tersangka FA ,dengan barang bukti 2 unit Hand phone dan sebuah tas , 3 buah kunci kontak sepeda motor dan 1 helai celana panjang di buang tersangka ke dalam sungai dengan alasan menghilangkan jejak tukuk Alva .

Untuk saat ini tersangka FA sudah di tahan di Mapolres Payakumbuh Jalan Pahlawan Labuah Basilang berikut dengan  barang bukti 2 unit Hand phone dan sebuah tas guna penyelidikan lebih lanjut (Julian) 

scroll to top