Calon Bamus dan  Masyarakat Layangkan Surat Gugatan ,Terkait Pemilihan Bamus Nagari Bungo 

IMG-20210625-WA0034.jpg

Limapuluh Kota ,- Pesta demokrasi pemilihan anggota Badan Musyawarah (Bamus) Nagari Mungo, Kecamatan Luak, Kabupaten Limapuluh Kota, terus menuai masalah. 
 
Pasca heboh lolosnya pegawai kontrak pelaksanaan Program Keluarga Harapan (PKH) sebagai calon anggota Bamus, kini giliran calon anggota Bamus termasuk dari masyarakat setempat yang melayangkan surat gugatan terkait terjadinya dugaan kecurangan pada proses pemilihan Bamus nagari Mungo tersebut.

Adalah Dinda Haryoko salah seorang calon Bamus yang melayangkan surat gugatan terkait proses pemilihan Bamus Nagaru Mungo tersebut.

Melalui suratnya yang dilayangkan kepada Walinagari Mungo,  Dinda Haryoko dari Daerah Pemilihan III (Dapil ) Jorong Pincuran Tinggi dan Batu Labi itu, meminta kepada Walinagari Mungo untuk meninjau kembali tentang pelaksanaan pemilihanBamus. 

Pasalnya, tulis Dinda Haryoko, dia merasa keberatan tentang cara pemilihan pemungutan suara yang dilaksanakan panitia pemilihan yang diduga terjadi pelanggaran.

“ Dengan alasan tersebut, saya meminta kepada Walinagari untuk meninjau ulang pemilihan Bamus,” ungkap Dinda Haryoko yang sekaligus menembuskan surat gugatannya kepada Camat Luak, BPMND, Bupati dan DPRD Kabupaten Limapuluh Kota.

Sementara itu seorang calon keterwakilan perempuan bernama Afrianis, S.Pd, warga Jorong Talaweh dalam surat gugatan tertanggal 24 Juni 2021 yang dilayangkan kepada DPRD Kabupaten Limapuluh Kota dengan tembusan kepada Bupati, DPMN/D, Camat Luak, Walinagari Mungo dan Panitia Pelaksana Pemilihan Bamus, menyatakan keberatan atas hasil akhir pemilihan Bamus.

“ Calon terpilih Bamus dari Keterwakilan Perempuan tidak melengkapi perlengkapan administrasi tentang surat izin atasan dan diberikan setelah pemiilihan selesai,” tulis Afrianis, S.Pd.

Tak hanya itu keberatan yang diungkapkan Afrianis, S.Pd, dia juga menyatakan bahwa didalam penyampaian Ketua Panitia waktu sosialisasi tata terbtib pemilihan calon apabila kelengkapan administrasi tidak lengkap maka calon gugur sebagai haklnya.Kemudian jadwal gugatan sesuai dengan jdawal yang sudah ditentukan tetapi tidak digubris.

Sementara itu seorang masyarakat bernama Asril warga Jorong Indobaleh Barat, juga melayangkan gugatan kepada Ketua Panitia Pemlihan Bamus Nagari Mungo.

Melalui suratnya 24 Juni 2021, Asril mempersoalkan masalah keterwakilan calon Bamus dari Daerah Pemlihan I (Dapil) Indobaleh Barat termasuk merasa keberatan atas hasil akhir pemilihan.

“ Sebagian warga yang sudah mencukupi hak pilih, namun tidak mendapatkan surat pemilihan, terutama warga Luak lalang.Kemudian masyarakat umum yang tidak bersangkutan dengan panitia, ikut serta dalam melakukan pembagian surat suara. Sebagian surat pemilihan yang dibagikan kepada warga, tanpa ada nama penerima dan nama petugas yang menyerahkan (kosong), ” tulis Asril.

Asril juga mempersoalkan adanya salah seorang panitia kedapatan melakukan kampanye untuk pemenangan  salah satu calon. Kemudian adanya penambahan TPS tanpa sepengetahuan calon Bamus.

Pj. Walinagari Mungo, Laswarni, ketika dikonfirmasi terkait bermunculannya surat gugatan pemilihan anggota Bamus nabari Mungo tersebut tak banyak memberukan penjelasan.

“ Saya tidak masuk kantor karena sedang mengurus pensiun di Bukittinggi,” jawabnya dalam pesan singkat WhatApp.

Sementata itu Camat Luak, Muhtil Wahyudi, ketika diminta komentar terkait bermunculannya surat gugatan terkait proses pemilihan anggota Bamus Nagari Mungo tersebut mengakui munculnya gugatan tersebut.

“Memang ada surat gugtan yang masuk dari calon anggota Bamus dan masyarakat, namun masalah itu bukan kewenangan saya. Jika ada calon anggota dan masyarakat yang menggugat, silahkan saja itu haknya masyarakat,” ungkap Muhtil Wahyudi.

Muhtil Wahyudi menyebutkan, pihaknya belum bisa mengambil sikap, karena pemilihan anggota Bamus tersebut adalah kewenangan Walinagari. (Yuni)

scroll to top