WAY KANAN (benuanews.com) – Bupati Way Kanan, H. Raden Adipati Surya, S.H., M.M Menerbitkan Surat Edaran Tentang Larangan Bepergian dan Cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN)
Surat Edaran Bupati Way Kanan Nomor 800/656/I.11-WK/2021 Tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah Dan/Atau Mudik Dan/Atau Cuti Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Raya Natal Tahun 2021 Dan Tahun Baru 2022 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 dilingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri PANRB Nomor: 26 Tahun 2021 dan Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor: 045.2/4300/07/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah Dan/Atau Cuti Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Raya Natal Tahun 2021 Dan Tahun Baru 2022 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019
Pada Surat Edaran Tersebut dijelaskan bahwa Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik selama periode Hari Raya Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru), yaitu seiak tanggal 24 Desember 2021 samoai dengan 2 Januari 2022
Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan tidak diberikan cuti untuk tanggal-tanggal selama periode Nataru. (Yudi)