Di Duga Oknum Guru SMPN13, Melakukan Praktek Pungli Terhadap Murid

Dokumen

Benuanews.com-
Kota Tegal. Diduga, oknum guru bahasa Jawa dan guru Olahraga di SMPN 13 Kota Tegal, membuat aturan yang membebani siswa-siswinya, dimana bila tidak mengikuti kegiatan tambahan sekolah dikenakan biaya wajib Rp5.000 s/d Rp25.000.

Demikian disampaikan wali murid siswa kelas VIII SMPN 13kota Tegal yang tidak mau disebutkan namanya. Sebut saja DT, kepada awak media BENUANEWS.COM, Kamis (2/2/2023) mengaku, dirinya merasa kecewa dan terbebani dengan aturan oknum guru yang mewajibkan anaknya membayar denda karena tidak ikut kegiatan tambahan sekolah.

“Saya merasa terbebani dan kecewa disaat anak yatim saya tidak berangkat kegiatan tambahan sekolah, disuruh membayar dan wajib mengikuti aturan guru, karena anak itu yatim piatu, Mas. Saya yang menyekolahkanya, walaupun hanya 5.000 rupiah dan 25.000 rupiah, karena penghasilan saya rendah” tutur DT dengan nada lirih.

Saat awak media mendatangi sekolah SMPN13 Kota Tegal, oknum guru bahasa Jawa serta oknum guru Olahraga yang dimaksud, tidak ada disekolahan, juga kepala sekolah, dikabarkan sedang berada diluar sekolah.

Pada akhirnya awak media ditemui guru BK bernama Asri, yang menyampaikan, Jika murid tidak mengikuti kegiatan renang, akan dikenai membayar Rp25.000, dan yang tidak mengikuti kegiatan Pramuka, dikenai membayar Rp5.000,

“Memang yang saya tau, kalo tidak mengikuti kegiatan renang memang membayar sebesar Rp25.000,- tetapi nantinya buat kegiatan berikutnya, dan yang tidak mengikuti pramuka juga membayar Rp5.000 itu nantinya digunakan buat beli tenda. Saya rasa, menurut saya pribadi sah dan benar” kata Asri, guru BK SMPN 13 Kota Tegal ini.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tegal M. Ismail Fahmi S.IP yang dikonfirmasi pada hari yang sama melalui telepon WhatsApp nya menyampaikan, akan memanggil dan melakukan klarifikasi kepada Kepala Sekolah SMPN13 kota Tegal terkait permaslahan pungutan tersebut agar lebih jelas adanya.

“Nanti saya klarifikasi dulu dengan kepala Sekolah, tetapi prinsipnya di Permendikbud adanya pungutan itu tidak diperbolehkan, yang boleh itu iuran atau sumbangan sukarela ikhlas tanpa menyebut besaran dan tanpa menyebut batasan waktu yang ditentukan” tegas Fahmi.

Ketua Aliansi LSM Dan Wartawan Tegal (ALWAT) Harri Irmawan turut merasa geram atas tindakan sekolah yang masih menggunakan cara membebani anak didiknya serta wali muridnya, dengan pungutan liar, di era sekarang, dimana masyarakatnya semakin cerdas dan kritis.

“Seharusnya pihak sekolah mengacu pada aturan, sudah jelas tertuang di aturan Permendikbud RI Nomor 44 Tahun 2012 Tentang Melakukan Pungutan di Sekolah. Pasal 11 mengatakan, piungutan tidak boleh dilakukan kepada peserta didik atau orang tua/walinya yang tidak mampu secara ekonomis,” tegas Harri Irmawan.

Harri Irmawan melanjutkan, di dalam pasal 181 di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010, Larangan pungutan, memungut biaya dalam memberikan bimbingan belajar atau les kepada peserta didik di satuan pendidikan, dan melakukan pungutan kepada peserta didik baik secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[AN]

scroll to top