Bupati Way Kanan : ASN sudah sewajibnya melaksanakan tugas dan amanah jabatan yang diberikan dengan baik sesuai dengan aturan yang berlaku.

whatsapp_image_2022-02-18_at_09.16.14_1.jpg

WAY KANAN (benuanews.com) – Sebagai Aparatur Sipil Negara yang juga kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah dan Pimpinan Kecamatan, sudah sewajibnya melaksanakan tugas dan amanah jabatan yang diberikan dengan baik sesuai dengan aturan yang berlaku. Sebagai Pimpinan pada Unit kerja juga sudah seharusnya memberikan contoh yang baik kepada jajaran dibawahnya terutama terkait dengan disiplin dan kinerja.

“Banyak hal yang masuk dalam kategori disiplin, yaitu disiplin kehadiran, disiplin dalam kinerja, disiplin mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran juga disiplin terhadap penggunaan dan pemeliharaan Aset Negara. Untuk itu, Bapak Ibu sebagai atasan harus terus bisa menjadi dan memberikan contoh yang baik untuk jajaran di Unit kerja masing-masing. Karena apabila terjadi kelalaian dan kesalahan bawahan, maka yang bertanggungjawab lebih besar adalah atasan. Selain itu, Saya juga tegaskan kepada seluruh jajaran untuk segera menindaklanjuti Surat Edaran atau Peraturan yang dikeluarkan oleh Pimpinan, guna tercapai apa yang diinginkan”, ujar Bupati H. Raden Adipati Surya, S.H.,M.M saat memberikan arahan pada Rapat Koordinasi Tahun 2022 di Ruang Rapat Utama Pemda setempat, Jum’at (18/02/2022).

Dihadiri secara langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten, Saipul, S.Sos.,M.IP, para Staf Ahli Bupati, para Asisten Sekda, Inspektur Daerah Kabupaten, Sekretaris DPRD Kabupaten, kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah, Kepala Bagian Setdakab dan Direktur RSUD Zainal Abidin Pagar Alam serta dihadiri secara virtual oleh Camat se-Kabupaten Way Kanan.

Bupati Adipati juga menegaskan kembali kepada seluruh jajaran untuk terus disiplin menerapkan Protokol Kesehatan serta menggunakan Aplikasi Peduli Lindungi pada Wilayah Kerjanya serta melakukan Chek In dan Chek Out pada Area Publik apabila tersedia Scan QR Code Aplikasi Peduli Lindungi. Kepala para Camat, Bupati Adipati menghimbau untuk terus mengejar pencapaian vaksinasi dosis kedua dan ketiga selain dosis pertama sesuai Instruksi Presiden Joko Widodo.

“Pandemi belum berakhir, terus terapkan Prokes dimanapun terutama lingkungan kerja. para Camat untuk mengejar vaksinasi dengan melibatkan peran para Kepala Kampung dan mengaktifkan kembali Satgas Covid-19 Kampung untuk meninjau kegiatan masyarakat baik keagamaan dan kegiatan sosial serta pada pasar-pasar tradisional. Terus lakukan edukasi kepada masyarakat untuk kembali melaksanakan Gerakan Memakai Masker saat melakukan aktifitas di luar Rumah”, lanjut Bupati Adipati.

Selanjutnya, terkait dengan kinerja jajarannya, Bupati penerima Penghargaan Anugerah Parahita Ekapraya (APE) Provinsi Lampung Tahun 2020 Tingkat Pratama dan Kabupaten Layak Anak (KLA) Tahun 2020 Tingkat Pratama, juga menginstruksikan kepada jajarannya untuk terus meningkatkan kinerja, merealisasikan program kinerja dan target pencapaian seperti diantaranya pencapaian SAKIP, LHKPN, Standar Pelayanan Publik, Inovasi Daerah, Reformasi Birokrasi, Penurunan Stunting, MCP KPK dan Survei Penilaian Integritas, Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif, Kabupaten Layak Anak, Program Adipura, Opini Wajar Tanpa Pengecualian, Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, Sanitasi Total Berbasis Masyarakat, Kabupaten Sehat, Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, Penurunan Angka Kemiskinan dan Penurunan Angka Pengangguran serta program-program lainnya.

“Penghargaan yang didapat merupakan bonus dari komitmen dan kinerja bersama yang dilakukan, tetapi yang lebih penting adalah bagaimana merealisasikan program-program kerja tersebut sehingga manfaatnya dalam dirasakan langsung oleh masyarakat Way Kanan sehingga tercapai visi Way Kanan Unggul dan Sejahtera”, Ujar Bupati. (Yudi)

scroll to top