Siak- Benua news com : Sempena Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT) Ke-80 Tahun 2025, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) RI berikan Pengurangan Hukuman (Remisi) Kepada Narapidana warga binaan Rumah Tahanan Negara Kelas-II B Siak Sri Indrapura, Ahad (17/8/2025).
SK remisi warga binaan Rutan Kelas II Siak itu, di serahkan Bupati Siak Afni Z didampingi kepala Rutan Siak, Afni dalam pidatonya mengatakan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, bahwa Euforia peringatan hari kemerdekaan ini tentunya menjadi milik seluruh lapisan masyarakat Indonesia, tidak terkecuali para warga binaan.
“Pemerintah memberikan penghargaan berupa remisi bagi Narapidana dan pengurangan masa pidana bagi Anak Binaan yang telah menunjukkan dedikasi, prestasi, dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan dan memenuhi syarat administratif dan substantif yang diatur perundang-undangan,” ungkap Afni Z.
Pada kesempatan itu, Afni menyampaikan keprihatinannya terhadap 399 narapidana merupakan masyarakatnya yang berperkara Narkotika. Ia sempat mengajak lintas sektor untuk berbuat dan ambil bagian dan langkah cepat dalam menanggulangi persoalan Narkoba tersebut.
Ia mengajak Kalapas Siak untuk berikan waktu untuknya bisa sampaikan bimbingan dan pembinaan khususnya narapidana narkoba ini.
“Kepala Lapas, Kapolres, Dandim untuk bersama-sama ambil andil dalam penanggulangan permasalah Narkotika ini di wilayah Kabupaten Siak kedepannya, dan ini juga menjadi perhatian khusu nantinya kami,” harap Afni Z.
Kapasitas Rutan Siak ini hanya 176 dan sudah over kapasitas (Overstay) 429 orang sedang penghuni Rutan sudah berjumlah 765 dengan rincian Narapidana sebanyak 590 orang, ditambah 157 tahanan atau titipan dalam proses hukum.
(agus zega / infotorial)