Bulan Terkatung-katung, Pekerja Desak Wasnaker Riau Segera Keluarkan Nota Pemeriksaan PT AJM

IMG-20260520-WA0099.jpg

SIAK, Benua News com — 20 Mei 26, Proses penanganan dugaan persoalan ketenagakerjaan di PT Angkasa Jaya Makmur (AJM), yang beroperasi di wilayah Olak, Kecamatan Sungai Mandau, Kabupaten Siak, hingga kini masih berjalan di Pengawas Ketenagakerjaan (Wasnaker) Provinsi Riau.

Kasus yang telah berproses selama kurang lebih delapan bulan tersebut kini menjadi sorotan publik. Pekerja bernama Dedi meminta keseriusan Wasnaker Provinsi Riau agar segera mengeluarkan Nota Pemeriksaan sebagai bentuk kepastian hukum terhadap laporan yang telah lama ditangani.

Dedi berharap pemerintah melalui Wasnaker Provinsi Riau dapat bertindak tegas, profesional, transparan, dan memastikan seluruh hak pekerja dimasukkan dalam hasil Nota Pemeriksaan, termasuk persoalan keselamatan kerja, jaminan sosial ketenagakerjaan, biaya pengobatan, serta kepastian hubungan kerja.

Kasus tersebut bermula saat Dedi, yang bekerja sebagai pekerja harian bulanan di PT AJM, mengalami kecelakaan kerja pada 2 November 2023 yang mengakibatkan gangguan serius pada penglihatan mata kirinya hingga diduga berdampak permanen.

Ironisnya, korban mengaku biaya pengobatan selama ini masih ditanggung secara pribadi. Selain itu, korban juga menyebut dirinya tidak mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan saat mengalami kecelakaan kerja.

Publik menilai persoalan tersebut perlu menjadi perhatian serius pemerintah karena menyangkut keselamatan dan hak dasar pekerja yang dilindungi undang-undang.

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, setiap pekerja wajib didaftarkan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan oleh perusahaan. Sementara dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja serta Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, perusahaan wajib memberikan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja kepada pekerja.

Selain itu, Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 menegaskan bahwa pemberi kerja wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta BPJS sesuai program jaminan sosial yang diikuti.

Apabila kewajiban tersebut tidak dijalankan, perusahaan dapat dikenakan sanksi administratif hingga sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Saat dikonfirmasi media, pihak Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Riau menyampaikan bahwa proses pemeriksaan masih berjalan dan hasil pemeriksaan akan segera dikeluarkan.

“Segera kita keluarkan hasil pemeriksaan, saat ini masih proses,” ujar perwakilan Wasnaker Provinsi Riau.

Pernyataan tersebut mendapat perhatian publik. Sejumlah pihak berharap Wasnaker Provinsi Riau benar-benar menunjukkan ketegasan dalam menangani perkara tersebut agar tidak menimbulkan kesan lambannya penanganan terhadap laporan pekerja.

Dedi sebagai pekerja juga dinilai telah cukup lama bersabar menunggu kepastian atas proses yang berjalan. Ia berharap pemerintah hadir memberikan keadilan serta memastikan perusahaan menaati aturan ketenagakerjaan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

Di sisi lain, PT AJM diharapkan bersikap kooperatif mengikuti seluruh tahapan pemeriksaan. Publik menilai tidak ada perusahaan yang kebal hukum dan seluruh pelaku usaha wajib tunduk terhadap Undang-Undang Ketenagakerjaan serta menjunjung tinggi hak-hak pekerja.

Sebagai bagian dari proses pemeriksaan, korban juga diketahui telah menjalani pemeriksaan medis lanjutan di Rumah Sakit Prima Pekanbaru pada 15 April 2026 guna melengkapi kebutuhan pemeriksaan dalam perkara tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT AJM belum memberikan tanggapan resmi atas upaya konfirmasi yang dilakukan media.

Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.

Agus Zega.

scroll to top