LABUSEL-BENUANEWS.COM
Ramses Sihombing datang ke Kejari Kotapinang, labuhanbatu selatan – sumatera utara untuk menyampaikan surat dari LSM TAWON.
Katanya,”LSM TAWON tetap kritis sebagai sosial kontrol di pemerintah, BUMN, BUMD dan swasta kami tetap eksis dalam menyurati hasil investigasi dilapangan, khusus nya saat ini tentang perkebunan yang ada di labuhanbatu raya ini.
Kita sesuai dengan prosedur tetap meminta jawaban klarifikasi secara tertulis sesuai undang undang keterbukaan informasi publik pungkasnya.
Atas nama LSM TAWON telah melaporkan beberapa perkebunan kelapa sawit baik pelaku usaha perorangan atau badan usaha ke instansi terkait dan Aparat Penegak Hukum (APH) ucap Ramses s.
Bila nanti terdapat pelaku usaha perkebunan melanggar undang undang tentang perkebunan, peraturan pemerintah dan peraturan menteri pertanian Republik Indonesia, diduga pelaku usaha tersebut terindikasi salah satu kejahatan yang berpotensi merugikan pemerintah, negara dan masyarakat sekitar Sabtu (9/6/23).
Kami memohon kepada institusi dan lembaga yang ada di negara ini, supaya menindak dan diproses pengusaha perkebunan nakal yang melanggar peraturan pemerintah Republik Indonesia.
Sebelumnya, DPP – LSM TAWON telah menyurati beberapa perkebunan diatas seluas 25 hektar dimana penguasaan/pengusahaan nya selama lebih kurang 35 tahun lamanya yaitu :
– PT. Evans group
– PT. IKSS
– PT. Mas
– PT. Gunung Bangau
– PT. ASS
– PT. ASDA
– Perkebunan pek cuan
– Perkebunan oppung Ng
– Perkebunan Anton
– Perkebunan Aciau/Lia sartika
– Perkebunan (alm) Ali ogo.
Perkebunan tersebut diatas diduga pengusahaan nya mulai kawasan hutan negara menjadi perkebunan kelapa sawit, tutupnya (tim)