PARIPURNA MASASIDANG 1 DPRD MABAR, FRAKSI DEMOKRAT SOROTI KEKURANGAN AIR DI LABUAN BAJO

LABUAN BAJO, Selasa 22 Maret 2022 Benuane2s.com Kota pariwisata yang dijuluki sebagai kota super premium pemerintah tidak bisa menangani masalah air yang sangat dibutuhkan bagi masyarakat yang menghuni kota super premium itu.

Pandangan Fraksi Demokrat Plus Saat dibaca oleh ketua Fraksi Rikardus Jani mengutip pandangan fraksi sebagai berikut.

Fraksi Demokrat plus mendorong Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai Barat untuk secara serius menata penyediaan air minum sebagaimana yang tercantum pada pasal 18 ayat (1) huruf c tentang penyediaan air minum. Kondisi faktual yang terjadi selama ini berkaitan dengan penyediaan air minum adalah distribusi air seringkali macet tetapi tetap dipungut biaya, bahkan tidak ada patokan standar berkaitan dengan biaya pungutan tersebut apakah berdasarkan volume penggunaan air/meter kubik atau iuran wajib bulanan. Selain itu, Fraksi Demokrat Plus juga mendorong Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai Barat untuk secara serius memerangi masalah persampahan yang ada.

Hal ini berdampak langsung dengan citra daerah ini sebagai daerah wisata super premium

Hal lain juga Fraksi Demokrat memberi catatan kepada pemerintah daerah terhadap rekomendasi oleh pimpinan daerah terhadap aparastur sipil Negara (ASN) yang mencalonkan diri sebagai kepala desa harus diperketat dan mengacu pada ketersediaan ASN pada masing-masing instasi di lingkup Kabupaten Manggarai Barat. Mengingat pada Tahun 2022 awal ada pemangkasan tenaga kerja daerah (TKD) di setiap SKPD yang berimplikasi langsung terhadap beban kerja ASN masing-masing SKPD.

Fraksi Demokrat Plus meminta kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai Barat supaya Enam bulan (6 bulan) sebelum perhelatan Pilkades serentak, ASN yang ditempatkan sebagai PJS di beberapa desa dan yang berminat untuk mencalonkan diri pada pilkades Tahun 2022 ini, harus dibebastugaskan dan dikembalikan pada institusi awal sebagaimana yang telah diatur pada PP NO 43 Tahun 2014 Pasal 59.

Hal ini juga dimaksudkan supaya ASN yang ditugaskan sebagai pejabat sementara (PJS) dideberapa desa yang berminta untuk mencalonkan diri sebagai kepala desa tidak ikut terlibat dalam proses penyusunan dan penetapan APBDes Tahun Anggaran 2022 ini. Sehingga, APBDes Tahun Anggaran 2022 yang akan dilaksanakan tersebut steril dari kepenting politik dari para PJS yang bersangkutan.

Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa wajib membuka akses seluasnya terhadap berbagai informasi, aduan dan berperan aktif dalam menyukseskan Pemilihan Kepala Desa serentak Tahun 2022 ini.

Fraksi Demokrat Plus juga meminta supaya Pemilihan Kepala Desa serentak tahap dua yang seharusnya dilaksanakan pada Tahun 2024 untuk dipercepat ke Tahun 2023. Dasar pertimbangannya bahwa agenda politik yang akan dilaksanakan pada Tahun 2024 terlalu banyak mulai dari Pemilu, Pilkada (Pilgub dan Pilbup) yang menghabiskan banyak anggaran, tenaga, dan berpotensi meningkatnya konflik horizontal di tengah masyarakat pemilih.

scroll to top