BPK Perwakilan Provinsi Jambi,Rio Tirta Pejabat Wajib Menindaklanjuti Rekomendasi LHP

IMG-20211226-WA0031_compress86.jpg

JAMBI.(Benuanews.com)- Dalam rangka memenuhi amanat Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), BPK Perwakilan Provinsi Jambi menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II Tahun
2021 kepada tiga Pemerintah Daerah di Provinsi Jambi yaitu Provinsi Jambi, Kota Jambi, dan Kabupaten Kerinci,Kamis 23/12/21

LHP yang diserahkan terdiri dari lima LHP Kinerja dan satu LHP Dengan
Tujuan Tertentu, dengan rincian sebagai berikut.

1. LHP Kinerja atas Upaya Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 pada Pemerintah Provinsi Jambi,Kota Jambi, dan Kabupaten Kerinci Tahun 2021 serta Instansi terkait lainnya

2. LHP Kinerja atas Penyelenggaraan Pendidikan Vokasi Berbasis Kerja Sama Industri dan Dunia Kerja dalam rangka Mewujudkan SDM Berkualitas dan Berdaya Saing TA 2020 dan
Semester I 2021 pada Pemerintah Provinsi Jambi dan Instansi terkait lainnya di Jambi

3. LHP atas Kepatuhan Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Belanja Modal dan Belanja Tak Terduga (BTT) yang Menjadi Aset TA 2021 pada Pemerintah Provinsi Jambi di Jambi

4. LHP Kinerja atas Efektivitas Pengelolaan Sampah Rumah Tangga (SRT) dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga (SSSRT) TA 2020 dan 2021 (s.d. Triwulan III) pada Pemerintah Kota Jambi di Jambi.

Bertempat di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Jambi, Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Jambi,Rio Tirta menyerahkan LHP tersebut kepada Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto, Wakil Gubernur Jambi, Abdullah Sani, Ketua DPRD Kota Jambi, Putra Absor Hasibuan, Walikota Jambi, Syarif Fasha, Ketua DPRD Kabupaten Kerinci, Edminuddin, dan Bupati
Kerinci yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kerinci, Zainal Efendi.

Setelah dilakukan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) LHP. Dalam kesempatan tersebut, turut
hadir Para Pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi, Kota Jambi, dan Kabupaten Kerinci serta Tim Pemeriksa BPK terkait.

Dalam sambutannya, Rio Tirta menyampaikan bahwa pemeriksaan dilakukan dengan menguji
bukti-bukti sesuai dengan prosedur pemeriksaan yang dipilih dengan pertimbangan pemeriksa
dan penilaian risiko termasuk risiko kecurangan.

Dalam melakukan penilaian risiko, pemeriksa mempertimbangkan pengendalian intern yang relevan untuk merancang prosedur
pemeriksaan yang tepat sesuai dengan kondisi yang ada. BPK yakin bahwa bukti pemeriksaan yang telah diperoleh adalah cukup dan tepat sebagai dasar menyatakan kesimpulan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK menemukan beberapa permasalahan diantaranya:

1. Kinerja atas Upaya Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Tahun 2021

a. Dinas Kesehatan Provinsi Jambi bersama Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota belum melakukan perencanaan dan koordinasi secara optimal dalam mengalokasikan Vaksin pfizer

b. Pencatatan peneriman serta pengeluaran vaksin dan logistik pada aplikasi SMILE di Dinas Kesehatan Provinsi Jambi, Kota Jambi, dan Kabupaten Kerinci belum sepenuhnya memadai

c. Dinas Kesehatan Provinsi Jambi dan Dinas Kesehatan Kabupaten Kerinci belum sepenuhnya memadai dalam melakukan monitoring dan evaluasi atas pelayanan vaksinasi COVID-19.

2. Kinerja atas Penyelenggaraan Pendidikan Vokasi Berbasis Kerja Sama Industri dan Dunia Kerja (Iduka) dalam rangka Mewujudkan SDM Berkualitas dan Berdaya Saing TA 2020 dan
Semester I 2021

a. Pemerintah Provinsi Jambi belum optimal dalam memfasilitasi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) untuk memperoleh kerja sama dengan Iduka

b. Penjaminan mutu pendidikan vokasi belum selaras dengan Iduka.

3. Kepatuhan Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Belanja Modal dan BTT yang Menjadi Aset TA 2021
a. Terdapat indikasi ketidakwajaran harga Sebesar Rp312,86 juta dan kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp759,06 juta pada Pekerjaan Pembangunan Gedung Super
VIP RSUD Raden Mattaher

b. Pengadaan ISO Tank dan Oxygen Cyclinder untuk penanganan COVID-19 pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah tidak sesuai ketentuan

c. Pelaksanaan tender pengadaan barang jasa tidak sesuai ketentuan.

4. Kinerja atas Efektivitas Pengelolaan SRT dan SSSRT TA 2020 dan 2021 (s.d. Triwulan III)
a. Kegiatan pemilahan sampah dalam rangka pendauran ulang, pemanfaatan kembali, dan pengolahan sampah belum berkontribusi signifikan terhadap upaya pengurangan
SRT dan SSSRT

b. Sosialisasi dan edukasi pengelolaan sampah SRT dan SSSRT belum memadai
c. Sarana prasarana pengumpulan sampah belum mencakup seluruh wilayah pelayanan, belum memenuhi standar kebutuhan, dan belum mendukung pemilahan sampah.

BPK berharap agar hasil pemeriksaan yang telah disampaikan dapat memberikan dorongan dan
motivasi untuk terus memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan APBD pada Pemerintah Provinsi Jambi, Kota Jambi, dan Kabupaten Kerinci, serta BPK dan Pemerintah Daerah secara bersama-sama selalu berusaha dan berkomitmen untuk mendukung penyelenggaraan pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel.

Dalam akhir sambutannya, Rio Tirta juga mengingatkan bahwa berdasarkan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 mengamanatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti
rekomendasi LHP.

Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK, terkait
tindak lanjut atas rekomendasi LHP selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah LHP diterima.

Penyerahan LHP Kinerja dan Dengan Tujuan Tertentu pada hari ini menjadi penutup rangkaian penyerahan LHP yang terbit pada Semester II Tahun 2021 kepada Pemerintah Daerah
di Wilayah Provinsi Jambi.

Sebelumnya telah dilakukan penyerahan LHP secara bertahap pada
tanggal 16 dan 17 Desember 2021 untuk Kabupaten Lainnya di Wilayah Provinsi Jambi.

(Red)

scroll to top