Agam, Benuanews. Guna menjalin silaturrahmi dan kerjasama terutama dalam bidang hukum, BPBD Kab. Agam melaksanakan kegiatan penandatanganan MoU dengan Kejaksaan Negeri Agam Tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Agam, Selasa (19/4/2022).
Kegiatan dihadiri langsung oleh Rio Rizal, S.H., M.H. Kepala Kejaksaan Negeri Agam didampingi oleh Kasi dan Jaksa beserta Anggota Kejaksaan Negeri Agam lainnya.
Sementara dari pihak BPBD Kab. Agam hadir Plt. Kepala BPBD Kab. Agam Rinaldi, ST, MT, Sekretaris Hardoni, ST serta para kabid dan personel lainnya.
Kepala BPBD Kab. Agam Rinaldi, ST, MT mengatakan, melalui MoU ini tentu saja akan semakin mempermudah pihak BPBD Kab. Agam dalam menjalankan tugas dan program-program, terutama dalam masalah pengadaan barang dan jasa.
“Ke depan kerjasama dan silaturrahmi ini akan selalu intens kami lakukan, guna mempermudah serta memperlancar kegiatan dan program, terutama pendampingan dalam pengadaan barang dan jasa yang ada di BPBD Kab. Agam, diantaranya yang saat ini sedang berjalan pendampingan terhadap bantuan rehab rekon akibat bencana,” ujarnya.
Sehingga lanjutnya, dengan adanya kerjasama ini pendampingan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Agam sangat membantu sekali dalam pengadaan barang dan jasa terutama kebencanaan serta bantuan rehab kebencanaan.
Sementara itu, Rio Rizal, S.H., M.H. Kepala Kejaksaan Negeri Agam menyampaikan, bahwa kerjasama ini membantu dua belah pihak terutama dalam pengadaan barang dan jasa di BPBD Kab. Agam.
“Kita berharap dengan pendampingan ini pengadaan barang dan jasa yang ada di BPBD Kab. Agam tepat mutu dan tepat guna, sementara dari Kejaksaan sendiri kami dapat memberikan pelayanan kepada stekholder yang membutuhkan secara gratis dengan pelayanan maksimal,” pungkasnya. (3ko)