PALI – Kejaksaan Negeri Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) akhirnya angkat bicara. Selasa, 21 Juli 2026, korps Adhyaksa resmi menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek konstruksi. Total kerugian negara ditaksir tembus *lebih dari Rp900 juta*.
Kelima tersangka berasal dari 2 kubu. *3 ASN* berinisial SH, AR, dan ARD. Sementara *2 lainnya dari pihak swasta* berinisial S dan Y.
“Kami tetapkan 5 tersangka. Ini terkait pengondisian 10 proyek konstruksi di Dinas Perkim dan Dinas Pendidikan PALI,” tegas Kasi Pidsus Kejari PALI, Akbari, saat konferensi pers.
Penyidikan kasus ini tidak main-main. Tim penyidik sudah memeriksa *76 orang saksi*. Mulai dari PNS di lingkungan Pemkab PALI hingga rekanan proyek.
Akbari menyebut, pengusutan masih terus berlanjut. Kejari PALI tidak menutup kemungkinan akan ada *tersangka baru*.
“Penyidikan masih kami kembangkan secara maraton. Jika ada bukti kuat, nama lain akan kami jerat,” ujarnya.
Saat disinggung soal potensi keterlibatan anggota DPRD, Kejari masih bungkam. “Akan kami sampaikan pada waktu yang tepat. Kami hormati hak para saksi,” tutupnya.
Kasus ini menjadi sinyal keras bahwa Kejari PALI serius memberantas korupsi di Bumi Serapat Serasan.
Penulis: Rado L