Sulawesi Utara Benua News.com – Kabupaten Bolaang Mongondow adalah satu daerah yang di kenal dengan luas terhadap sala satu wilayah di sulawesi utara kini mulai di lirik oleh para investor asing dan lokal.
Untuk berinfestasi dan membuka lapangan usaha di bidang pertanian dan pembuatan tambak tambak udang. Namun sangat di sayangkan Pemerintah Kabupaten Bolaang mongondow tutup mata Terkait para mafia tanah yang semakin lama Kian marak, Minggu (06/11/22).
Ketua DPD Ormas Laki Sulawesi Utara Firdaus Mokodompit kepada media Benua News.com menuturkan,” Kami sangat Geram Terhadap para investor yang memikirkan perutnya Sendiri tanpa memikirkan efek dari kekejaman Kalian semua, tahukah kalian para investor anda sebelum masuk ke wilayah kabupaten bolmong ini
Bahwa mereka di fasilitasi oleh para broker broker,” ungkap Firdaus
Para Investor menjalan kan aksi aksi mereka di lapangan dengan modus membeli tanah murah yang berdekatan dengan lahan lahan milik pemerintah dan kemudian para broker dari mafia tanah tersebut mulai menggandeng para pemerintah di tingkat desa tersebut.
Untuk mereka ajak bekerja sama dalam pembuatan dasar dasar surat kepemilikan dan membuat surat kepemilikan yang sah melalui kantor pertanahan di wilayah kabupaten Bolaang Mongondow,”paparnya firdaus
Lebih lanjut Firdaus Mokodompit menjelaskan, Setelah lahan mempunyai surat kepemilikan yang sah mereka menjual ke pihak perusahan yang sedang melakukan pengembangan usaha di bidang tambak atau tempat pemeliharaan udang import tanpa mereka takut dengan aturan padahal mereka mengetahuinya kalau lahan tersebut adala.lahan hak guna usaha HGU milik pemerintah yang di kelola oleh oknum yang masih melakukan perpanjangan terhadap kontrak gunah usaha tersebut,” Jelasnya Firdaus
Pemerintah kabupaten bolaang mongondow sama sekali tidak ada upaya pencegahan atau mempertanyakan tentang suatu objek lahan di mana perusahan melakukan kegiatan tersebut apakah telah memiliki dokumen dokumen yang sah.atau tidak.
Kami menduga ada keterlibatan pihak Pemerintah Kabupaten bolaang Mongondow karena para mafia mafia tanah tersebut sangat mudah mendapatkan pelayanan dalam pembuatan surat surat kepemilikan tanah di kantor pertanahan bolmong
Nah itu kan telah jelas bahwa para mafia tanah tersebut telah berkolaborasi dalam penggelapan tanah tanah milik pemerintah yang masi lh berstatus Hak gunah usaha(HGU),”terangnya Firdaus
Di konfirmasi oleh awak media ini tentang laporan oleh ormas laki ke pihak kejaksaan di jelaskan oleh firdaus mokodompit kalau laporan tentang kasus mafia tanah tersebut sedang bergulir di kejaksaan negeri kotamobagu dan pihak kami pelapor telah menyerahkan juga bukti bukti suatu tindak pidana oleh ke tiga oknum tersebut ya.ni.m.p..i.s.dan instansi yang di mana mengeluarkan surat surat kepemilikan terhadap objek tersebut.
Firdaus mokodompit Menambahkan,” Apabila dalam waktu dekat ini pihak kejaksaan belum juga mengambil tindakan maka kami akang menghadap KEJAGUNG RI dan akan membawa bukti bukti suatu tindak pidana penggelapan dan penyerobotan serta pemalsuaan terhadap surat surat kepemilikan tanah”, Pungkasnya Firdaus.(TOMMY)