BNN RI Gelar Bimtek TPPU, Sukawinaya : Kasus TPPU Mempunyai Spesifikasi Khusus

20220914_0851462-scaled.jpg

Lombok Barat, NTB benuanews.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia melalui Direktorat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Deputi Pemberantasan menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diikuti oleh seluruh perwakilan BNN Pusat, BNN Provinsi, BNN Kabupaten/Kota yang dilaksanakan selama 3 hari 14-16 September 2022, bertempat di Aula Gedung Lantai tiga Hotel Aruna Resort and Convention Senggigi, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.

Bimtek TPPU menghadirkan narasumber dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kejaksaan Agung, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, dan Mahkamah Agung ini secara resmi dibuka oleh  Sekretaris Utama BNN RI, Drs. I Wayan Sukawinaya, M.Si., pada Rabu (14/9).

Dalam sambutannya, Kepala BNN RI yang diwakili Oleh Sekretaris Utama BNN RI, I Wayan Sukawinaya, M.Si menyampaikan kegiatan Bimtek TPPU ini diselenggarakan guna meningkatkan kapasitas dan kemampuan Penyelidik dan penyidik Narkotika yang ada di BNN Pusat dan Daerah.

“TPPU tidak seperti tindak pidana pada umumnya, ia memiliki spesifik khusus hingga perlunya diberikan Bimtek dalam menangani kasus TPPU”, jelas Sukawinaya.

Sementara itu Direktur TPPU Deputi Pemberantasan BNN RI, Drs. Aldrin Hutabarat, S.H., M.Si menerangkan adanya satu semangat dan presepsi dalam pemberantasan Narkotika dengan metode pencucian uang.

BNN dalam menangani kejahatan Narkotika sampai saat ini terus menghadapi tantangan, perkembangan modus operandi yang digunakan para pelaku kejahatan Narkotika hingga menyamarkan aset yang dimiliki.

“Penyampaian materi dari para narasumber melalui diskusi panel diharapkan para penyidik BNN dan kejaksaan memiliki satu pandangan hukum yang sama dalam memberantas kasus pencucian uang yang diperoleh dari hasil kejahatan Narkotika”, ungkap Aldrin.

Lebih lanjut dijelaskan oleh Aldrin, dalam pemberantasan Narkotika, jangan hanya sampai pada tindakan penyalahgunaan akan tetapi ditindaklanjuti sampai hasil yang diperoleh dari kejahatan Narkotika.

“Dengan menyita aset-aset dan memiskinkan para pelaku atau bandar Narkoba tidak mampu menggerakkan jaringan yang ada di Indonesia”, tutup Aldrin.(Arf)

scroll to top