Berubah! Hasil Pleno Caleg Shintya Sandra Kusuma Tingkat Kecamatan Dan Kabupaten Setelah Viral Di Brebes

IMG_20240307_175748.jpg

JATENG.(Benuanews.com)-Kabupaten Brebes diguncang oleh dugaan perubahan mendadak dalam hasil pleno Calon Legislatif (Caleg) DPR-RI Dapil IX Jateng dari PDI-P Nomor Urut 8, Shintya Sandra Kusuma, setelah dugaan penggelembungan suara menjadi viral.

Informasi tersebut diketahui oleh awak media setelah mendapatkan akses pada surat data perolehan suara partai politik dan suara calon dari tingkat kecamatan hingga kabupaten.

Pertanyaan pun muncul, apakah perubahan tersebut terjadi setelah KPU Kabupaten melakukan koreksi pasca viralnya informasi dugaan penggelembungan suara? Apakah KPU hanya meneliti aduan yang diterima, ataukah ada proses lebih mendalam yang dilakukan?

Peneliti Center for Indonesia Election (CIE), Chaerul, menilai bahwa persoalan ini sangat serius karena dapat merusak proses demokrasi. Ia menyoroti pengawasan Bawaslu Brebes dan kinerja KPU dalam menangani masalah ini, mengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemilu.

“Apakah setelah data tersebut dikoreksi KPU Kabupaten berkurang setelah Viral. Bawaslu harus tegas usut informasi ini. Apakah KPU benar-benar meneliti yang mendapatkan aduan saja?,” kata Chaerul, kepada awak media, Kamis (7/3/2023).

Ia pun meminta agar penyelenggara Pemilu yakni KPU dan Bawaslu untuk transparan terkait persoalan yang menjadi perhatian publik Brebes.

“Bawaslu jangan lembek jika benar ini ada temuan, maka harus ditindak. Jangan nunggu viral baru berubah lagi. Publik Brebes pastinya bertanya-tanya soal temuan tersebut,” ujarnya.

Sementara itu, Anggota/Koordivisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Brebes Karnodo, mengatakan persoalan tersebut hanyalah pergeseran suara internal parpol saja PDIP saja.

Bahkan bukan parpol PDIP saja, ada juga parpol Golkar, Gelora, PKN, Buruh, dan PKS, mengalami hal yang sama. Bahkan pihaknya sudah menyampaikan Saran Perbaikan ( sarper ) dan sudah di tindak lanjuti pada saat rekap pleno di KPU kabupaten di saksikan oleh saksi dan Bawaslu, sehingga tidak ada sanksi dalam temuan ini.

Sementara soal dugaan kecolongan dalam pengawasan, Karnodo mengatakan sejatinya pihaknya telah menindaklanjuti temuan tersebut pada saat rekap pleno di KPU Kabupaten yang di saksikan oleh saksi dan Bawaslu, sehingga dalam hal ini tidak ada sanksi.

“Bawaslu punya alat kerja pengawasan sendiri. Dan penyelesaiannya saat rekapitulasi KPU di kabupaten,” tandas Karnodo saat dikonfirmasi awak media.

Disisi lain, Koordinator Daerah Akademi Pemilu dan Demokrasi (APD) Brebes Wakro, sebagai pihak yang perdana menyuarakan soal dugaan penggelembungan suara tersebut, mengatakan telah mengawal sampai tuntas adanya persoalan ini dan sudah clear setelah Bawaslu turun gunung.

“Apapun bahasa Bawaslu untuk KPU agenda saya sudah selesai, mengawal masukan-masukan agar diselesaikan di pleno,” katanya.

Sebelumnya, Kabupaten Brebes telah menjadi sorotan atas dugaan kecurangan Pileg 2024, terutama terkait dugaan penggelembungan suara yang diduga dilakukan oleh Caleg DPR-RI Dapil IX Jateng dari PDI-P Nomor Urut 8, Shintya Sandra Kusuma. Terungkap pula adanya dugaan penyuapan anggota PPK oleh oknum dari KPU Brebes untuk menambah perolehan suara caleg dari beberapa partai dengan imbalan uang.

(*)

scroll to top