Berstatus Sebagai Warga Binaan, Seorang Anak Jebak Ibu Kandung

IMG_20220505_201107.jpg

BENUANEWS.COM | Labuhanbatu Selatan –

Seorang anak di kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) Tega menjebak ibu kandungnya sendiri agar dapat memasukan narkoba jenis sabu ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kota Pinang.

Informasi yang diterima dari pihak kepolisian, ibu tersebut berinisial PA (51) dijebak oleh anaknya sendiri berinisial BS yang saat ini berstatus sebagai warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kota Pinang kasus narkotika.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti, melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu menerangkan, peristiwa ini terjadi pada Minggu (01/05/2022) sekira pukul 15.00 Wib. Saat itu PA sedang berada di rumahnya di jalan Simarkaluan Kota Pinang tiba-tiba didatangi seorang laki-laki berinisial R mengaku sahabat BS sewaktu masih di dalam lapas.

“Ibu PA ini, disaksikan suaminya PS dititipkan satu buah plastik berisi jus pokat oleh R untuk diserahkan kepada anaknya BS di Lapas Kota Pinang,” ucap Kasat, Kamis (05/05/2022).

Kata Kasat usai menitipkan jus, R pun kemudian pergi. Selanjutnya suami istri ini pun bergegas mengunjungi anaknya ke lapas untuk menyerahkan bekal berupa pakaian, makanan termasuk jus yang dititipkan oleh R.

“Setelah menitipkan bekal pakaian dan makanan ke petugas lepas, mereka kemudian pulang,” sebut Kasat.

Sekira pukul 17.00 Wib, suami istri tersebut ditelpon kembali agar datang ke lapas. Setibanya di lapas dengan disaksikan personil Polsek Kota Pinang, petugas lapas yang curiga dengan jus titipan itu kemudian memeriksa isi dalam jus dan setelah dibuka ditemukan satu plastik klip lakban kuning diduga berisi narkotika sabu.

Atas kejadian ini, PA kemudian diamankan dan diserahkan ke Polsek Kota Pinang. Lalu pada Senin (02/05/2022) dilimpahkan penanganan ke Satreskoba Polres Labuhanbatu.

Pada Selasa (03/05/2022), petugas Satreskoba melakukan pemeriksaan kepada BS di Lapas Kota Pinang. Dari hasil pemeriksaan BS mengakui bahwa barang yang ditemukan di dalam jus tersebut adalah pesanannya kepada R seharga 1 juta rupiah seberat 1,5 gram bruto.

“BS juga mengaku menyuruh R untuk menyerahkan jus yang telah diisi diduga narkoba jenis sabu tersebut kepada ibu kandungnya, tanpa sepengetahuan ibu PA,” jelas Kasat.

Dari serangkaian penyelidikan dan penyidikan serta gelar perkara yang dilakukan oleh Satreskoba Polres Labuhanbatu dipimpin Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu terhadap PA, berdasarkan fakta-fakta berupa keterangan saksi dan hasil cek urine PA negatif mengandung narkotika.

“Untuk ibu PA tidak dapat diminta pertanggungjawaban hukumannya terkait adanya barang bawaannya kepada anak kandungnya yang divonis 4,6 tahun pada tahun 2021 dalam perkara narkotika dan saat ini menjadi warga binaan Lapas Kota Pinang,” jelasnya.

Pada Rabu (04/05/2022) sekira pukul 17.30 Wib, Satreskoba Polres Labuhanbatu mengembalikan PA kepada pihak keluarganya setelah sebelumnya diamankan oleh petugas Lapas Kota Pinang dan Polsek Kota Pinang.

Sementara PA dengan berurai air mata menerangkan tak menyangka anak kandungnya BA yang merupakan anak ke 3 dari 4 bersaudara akan berbuat demikian kepada dirinya.

Kasat bilang BS telah ditetapkan sebagai tersangka melanggar pasal 114 Sub 112 UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika YO Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara, sementara R dijadikan DPO.

“Dalam hal ini terhadap PA tidak dapat ditetapkan sebagai tersangka karena perbuatan yang dilakukannya tidak ditemukan niat jahat (Mens Rea). Terhadap pasangan suami istri ini kita jadikan sebagai saksi saja. Untuk R akan kita buron selepas pengamanan idul fitri,” pungkasnya. (RR)

scroll to top