Berlaku Hari Ini, Harga Minyak Goreng Sesuai Harga Eceran Tertinggi

IMG-20220201-WA0016.jpg

Padang, Benuanews.com,- Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan mulai 1 Februari 2021 menghapus kebijakan satu harga minyak goreng Rp 14 rb. Untuk selanjutnya harga minyak goreng akan menjadi 3 harga sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Prov Sumatera Barat Asben Hendri mengatakan sebelum 1 Februari 2022, harga minyak goreng sawit masih tunggal yaitu Rp 14 ribu. Selanjutnya, baru akan menggunakan HET.

“Harga minyak goreng bukan tunggal Rp 14 rib lagi” ujar Asben Hendri. Pemerintah sebelumnya menetapkan satu harga untuk minyak goreng sawit sebesar Rp 14 ribu. Kebijakan satu harga ini berlaku sejak 19 Januari 2022 yang lalu.

Namun, kebijakan satu harga tersebut tidak berlaku lagi mulai 1 Februari 2022 ini.
Pemerintah menetapkan adanya harga eceran tertinggi atau HET untuk minyak goreng sawit.

“Selama masa transisi kemaren, yakni sejak 19 Januari yang lalu sampai 1 Februari 2022, maka kebijakan minyak goreng satu harga yakni Rp 14 ribu per liter tidak berlaku lagi.” kata Asben Hendri.

Adanya harga eceran tertinggi pada minyak goreng ini merupakan hasil dari penerapan kebijakan domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO).

DMO mewajibkan produsen yang mengekspor minyak goreng untuk memasok 20 persen dari jumlah yang diekspor untuk pasar dalam negeri.

Sedangkan, DPO menetapkan harga CPO sebesar Rp 9.300 per kilo liter dan olein sebesar Rp 10.300 per kilo liter.

Dengan kebijakan DMO dan DPO yang itu, pemerintah bisa menetapkan harga eceran tertinggi minyak goreng, sehingga bukan lagi tunggal sebesar Rp 14 ribu per liter.

Agar kebijakan pemerintah tersebut berjalan sesuai aturan, maka Disperindag Sumbar membentuk tim pemantau, untuk mengawasi pedagang-pedagang nakal yang tidak mengindahkan kebijakan pemerintah tersebut.

“Bagi pedagang atau distributor yang nakal, pihaknya akan mengambil tindakan persuasif, berupa teguran”, lanjut Asben Hendri.

Berikut daftar harga eceran tertinggi minyak goreng yang ditetapkan pemerintah resmi mulai 1 Februari 2022.
Harga eceran tertinggi minyak goreng curah: Rp 11.500 per liter.
Harga eceran tertinggi minyak goreng kemasan sederhana: Rp 13.500 per liter.
Harga eceran tertinggi minyak goreng kemasan premium: Rp 14.000 per liter.

Sebagai catatan, harga minyak goreng terbaru resmi dari pemerintah ini sudah termasuk PPN.

(Marlim)

scroll to top