Satnarkoba Polres Labuhanbatu Dihadang Warga Saat Tangkap Bandar Narkoba

IMG16344587133720.jpg

Benuanews.com | Labuhanbatu, Sumatera Utara –

Upaya penangkapan bandar narkoba berinisial RNH alias Tua (35) oleh tim Satreskoba Polres Labuhanbatu, mendapat perlawanan dari pihak keluarga. Tim yang dipimpin langsung Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu dan Kanit Idik I Ipda Sarwedi Manurung ini, juga sempat dihadang serta dilempari batu oleh masyarakat sekitar lokasi penangkapan.

“Tersangka kita tangkap tepat di depan rumahnya di Dusun Amal Desa Tanjung Sarang Elang Kecamatan Panai Hulu Kabupaten Labuhanbatu. Saat akan dibawa, pihak keluarga tidak terima dan masyarakat juga ikut melakukan pelemparan dan penghadangan,” kata Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu kepada wartawan, Minggu (17/10/2021).

Dijelaskan Kasat, penangkapan terhadap RNH alias Tua pada Senin (11/10/2021) malam itu, merupakan hasil pengembangan dari seorang kaki tangannya berinisial MK alias Biru (31) Warga Tanjung Haloban Negeri Lama, yang ditangkap dengan cara undercover buy di Simpang Jawi-Jawi Desa Selat Besar Kecamatan Panai Hulu.

“Dari kedua tersangka disita barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 5,66 bruto, uang tunai Rp 1.550.000, 5 unit hp dan 1 unit sepeda motor RX King,” jelasnya.

Menurutnya, terhadap keduanya juga telah dilakukan pengembangan selama lima hari ke wilayah Kota Medan dan Tanjung Balai, namun tidak berhasil dikembangkan.

“Setelah 5 hari kita coba kembangkan ke Medan dan Tanjung Balai, namun tidak berhasil. Mungkin informasinya bocor dan tadi malam kita baru kembali,” sebutnya.

Di hadapan petugas, RNH alias Tua menerangkan bahwa sudah 2 tahun lebih terlibat peredaran gelap narkoba dengan keuntungan setiap hari Rp 600.000 hingga Rp 1.000.000 dan MK juga diakuinya sebagai salah satu kaki tangannya.

“Keduanya dipersangkakan melanggar pasal 114 Sub 112 YO 132 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” ucapnya.

(DN/RP)

scroll to top