Beredarnya Miras dibulan Suci Ramadhan Kecamatan Sumpur Kudus Sijunjung

IMG-20210512-WA0060.jpg

Sijunjung – sekarang dapat kita lihat dari Kemajuan zaman terbukti sudah merubah sebagian besar pola gaya hidup manusia. Terutama di kalangan remaja, yang selalu mengikuti trendnya kemajuan zaman pada saat sekarang ini yang selalu berhubungan sama pola gaya hidup, seperti kebutuhan hiburan atau kesenangan. 

Miras adalah minuman yang disuling beralkohol rasa manis dengan perisa buah, herbal, rempah-rempah, bunga, biji, akar, tumbuhan, dan kulit kayu.

Miras sejenis Tuak merupakan minuman beralkohol, yang berasal dari pohon enau dan kelapa yang diambil air niranya, kemudian difermentasi hingga berubah warna menjadi putih dengan bau khas. Kadar alkohol tuak, menurut penelitian para ahli, tak sekuat bir dan anggur, sehingga jika dikonsumsi dalam jumlah yang cukup akan memberikan efek yang menenangkan saraf sentral. Namun jika berlebihan, minuman keras ini dapat menyebabkan mabuk dan mengakibatkan hilangnya kontrol diri.

Banyaknya Penjual miras sejenis tuak di Kec. Sumpur Kudus, hal ini sepertinya sudah menjadi kebiasaan para penjual minuman keras merauk ke untungan tanpa melihat segi tidak baik untuk generasi pemuda-pemuda khususnya di Kec. Sumpur Kudus, apalagi di bulan ramadhan ini bulan yang suci.

Tetapi tak memudarkan para penjual miras untuk menutup warung yang mejajakan minuman yang telah dilarang oleh Perda setempat.

Demikian masyarakat Sumpur Kudus, Masyarakat yang tidak mau disebutkan nama nya geram dengan para penjual miras di wilayah Sumpur Kudus, “saya sebagai masyarakat Sumpur Kudus sangat menyanyangkan pihak pemerintah daerah yang seharusnya penegakan perda dan segala mekanisme mencakup semua aturan-aturanya, pemerintah daerah seharusnya bisa bersikap dan bertindak dengan Tegas, apa lagi ini bulan ramadhan kenapa masih banyak penjual miras, mulai dari pedagang kecil hingga yang kelasnya agen besar miras.

Disamping itu pada saat konfimasi dengan salah satu warga ada pelanggan membeli miras waktu ditanya tidak mau menyebutkan namanya dirinya membeberkan, “ saya biasa beli minuman keras, saya orang dekat sini, ya saya masih sekolah mas.” ungkapnya.

Padahal secara jelas dan nyata adanya perilaku para  penjualan minuman keras nakal yang masih saja beroprasi di bulan suci ramadhan tentunya sudah memahami aturan-aturan yang ada (perda) secara konsekwensinya tidak akan membandel jika dari pihak Pemerintah itu sendiri bisa bertindak tegas menindak kepada siapa saja pedagang ataupun penjual Miras. Del

scroll to top