Hamil diluar nikah”ibu mertua tak beri doa restu”Naas nasib gadis korban”PHP” Cari keadilan.”

IMG_20210512_214203.jpg

Siak Benua news.com –
namanya cinta dan juga sayang tak pandang uang juga harta bila hati berdebar timbul suatu pandangan yg tak menentu arah hingga kedua remaja anak baru gede ( ABG) Hanyut di dalam lautan api asmara sayang…telah  terhalang tembok kebencian seorang ibu mertua  ibu si laki-laki
Dengan melihat sudut pandang tak level bagaikan langit dan bumi tidak bisa bersatu”

peristiwa hal terjadi pada gadis cantik hingga diduga hamil di luar nikah.
awalnya di dasari dengan cinta dan asmara hingga melakukan hubungan suami-istri di luar nikah namun setelah ketahuan orang tua silaki-laki tidak merestui hingga (ani) nama samaran kecewa dan meminta pertanggung jawaban keadilan baik secara hukum dan juga secara adat atas apa yg di lakukan (Rudi)Nama samaran kepadanya,ani Menyampaikan sambil nangis kepada awak media dan angggota DPC LSM penjara kab Siak.

hal ini terjadi karna cinta sama cinta hingga saat itu (Rudi)Merayu saya dan mengajak saya melakukan asmara hubungan suami-istri dan berjanji akan Bertagung jawab dan juga menikahi saya hingga saya percaya dan memberikan apa hal yg dia minta hingga terjadi hal yg tidak bisa di inginkan menyampaikan dengan tetesan air mata.kata (ani)”

ani telah hamil dan apa kata dunia jika anak lahir tanpa ayah dan siapa yg hendak bertagung jawab?
Anak adalah amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya. Oleh karna itu setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Hukuman penelantaran anak
Pasal 77B Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu tahun dan empat bulan juga pemberi harapan palsu (PHP) diduga penipuan yg di lakukan (Rudi) terhadap ani,Sedangkan Penipuan diatur dalam pasal 378 KUHP, yang menyebutkan : Barang siapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang.

orang tua si perempuan menyampaikan bahwa Sangat kecewa atas  tingkah laku dan bicara org tua (RudI) melontarkan bicara kepada anak saya (Ani) hinaan lewat bicara orang tua si laki-laki menyampaikan, Tidak level” bkn anak saya pelaku,kita tunggu anak itu lahir baru kita cex DNA, sedangkan informasi pihak (Rudi) diduga pelaku asusila terhadap (Ani) telah mengakui perbuatannya.org tua perempuan mengadakan,ani nangis terus di kamar selama ini,saya takut dia nekat melakukan hal yg bertentangan dengan hukum siapa yg akan Bertagung jawab?

Undang-undang dasar 1945 Amandemen ke-4 sebagai landasan konstitusional secara tegas telah mengatur tentang pentingnya perlindungan terhadap hak asasi manusia, termasuk didalamnya hak-hak perempuan dan anak-anak, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 28 B ayat (2), yang menyebutkan: “Setiap anak berhak atas kelangsungan

penyampaian angggota DPC LSM penjara kab Siak kita didasari uu 1945 dan berpedoman Pancasila dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia uang bukan di atas segalanya  karna kita merah putih agar cepat dapat penyelesaian yg berimbang adil tanpa tekanan dari siapapun,”(cerita awal-(arman/liza)

scroll to top