Angsuran Lunas, PT. ACC Pekanbaru Tahan BPKB Mobil Konsumen”

IMG_20210401_092938.jpg

Siak – Status kendaraan roda empat Amos ZG, warga Jalan Pertiwi Kampung Ps. Timur Kec. Tualang Kab. Siak kini terkatung – katung. Sebab, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKP) mobil yang dibelinya secara kredit melalui perusahaan leasing PT. ACC Astra Credit Companies hingga kini tak jelas ada dimana.

Amos ZG mengatakan pihaknya belum juga menerima BPKB dari PT. ACC Astra Credit Companies meski telah melunasi kredit sejak bulan Agustus 2018 “ Saat saya memutuskan mengkredit mobil tersebut di leasing PT. ACC dengan masa kontrak kredit selama 4 tahun, dan sudah lebih dulu menyelesaikan kredit.

Namun, saat melunasi kredit mobil dan meminta BPKB, pihak PT. ACC tidak kunjung memberikannya kepada kami, dengan alasan bagian pelayanan informasi pihak ACC masih bermasalah dengan kontrak unit sebelumnya ” Jelas Amos ZG kepada awak media Benua news.com

Dirinya mengungkapkan, pihaknya terus menerus menagih PT ACC. agar segera menyerahkan BPKB yang secara sah menjadi miliknya. Namun, pihak leasing tersebut selalu mengulur – ulur waktu dengan memberikan janji – janji palsu. ” Pihak leasing selalu memberi janji palsu mengenai kejelasan BPKB ini. Saat pertemuan pertama, mereka mengatakan, BPKB masih dimeja pimpinan dan harus menunggu persetujuan pimpinan Management.

Kemudian seminggu terakhir kemudian saya coba mendatangi lagi, kata mereka BPKB sedang bermasalah dengan kotrak unit lain yang pernah dipulangkan oleh Amos Zg, namun unit itu dipulangkan dengan baik – baik tanpa masalah apapun dan tanpa kaitan atau perjanjian berupa berita acara yang menunjukan ada kaitan dengan unit lain sehingga dilelang oleh pihak PT.ACC tanpa sepengetahuan dan pemberitahuan pihak Amos ZG.

Sampai saat ini sudah dua Tahun, BPKB mobil ini belum juga diserahkan ke saya, dengan alasan berkaitan dengan unit lain. ” jelasnya.

Amos ZG juga telah membuat laporan pengaduan ke Polda Riau terkait kasus penggelapan BPKB Mobilnya. ” Kita sudah membuat laporan aduan ke Unit 3 Res Polda Riau dan diterima bulan Agustus 2020 dengan hasil pemanggilan keterangan pihak Amos ZG sebanyak dua kali oleh Penyidik. Dan kita masih menunggu hasil berikutnya.

Harapan saya kiranya pihak ACCORD bisa memberikan Hak saya dan Pihak kepolisian juga bisa melakukan segala langkah penyelesaian sesuai wewenang yang dimiliki. ” Tegasnya

Hasil konfirmasi awak media ketika mendatangi kantor ACC melalui Petugas Cilexsia Pak Gunawan, menjelaskan jika mereka akan berusaha mencari solusi penyelesaian BPKB Mobil Amos ZG. ” Ya. Sebenarnya Amos ZG mengerti juga terkait kerugian dari hasil lelang unit pada kontrak sebelumnya karna telah merugikan ACC sekitar 40 Jt. Itu yang kita tunggu – tunggu dari Pihak Amos. “Jelasnya

Ditanya terkait PKB dan Berita acara yang berkaitan dengan BPKB itu dengan unit lain, ia menjelaskan jika itu kebijakan pimpinan. Seharusnya jika ada saling pengertian antara pak Amos dan pimpinan pasti ada solusinya. Kan bisa kita ajukan berapa kesanggupan pak Amos ke pimpinan untuk pengertian Beliau ke Pihak Acc. Tapi lebih jelas nanti kita akan kordinasi lagi ke pihak manajemen dan kita dan akan menghungi bapak selanjutnya. Ujarnya ke awak media dengan singkat.

Terkait dengan permasalahan Amos ZG pengurus LSM Penjara Kab. Siak sangat menyayangkan sikap pihak manajemen PT. ACC” diduga melanggar Tindak pidana penipuan diatur dalam Pasal 378 KUHP, sedangkan tindak pidana penggelapan diatur Pasal 372 KUHP. Orang yang melakukan tindak pidana penipuan diancam penjara maksimal 4 tahun. pihak Amosi zega akan menempuh jalur hukum jika pihak manajemen PT.ACC tidak menyerahkan BPKB mobil yg telah lunas kredit nya.
(agus.zega)

scroll to top