Lubukbasung,(benua) – Sebanyak 168 orang Aparatul Sipil Negara (ASN), TNI, Polri dan Penyelenggara, dinyatakan melanggar oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Agam, mendukungan calon perseorangan bupati dan gubernur saat Pilkada 9 Desember 2020.
Ia mengatakan, untuk pasangan Bupati dan Wakil Bupati Agam atas nama Suhatri-Muhammad Tonic ada temuan dukungan dari ASN 36 orang dan penyelenggara 33 orang.
Sementara pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar atas nama Fahrizal-Genius Umar ada temuan dukungan dari ASN 33 orang, penyelenggara 61 orang, TNI dan Polri lima orang.
Verifikasi faktual di Agam sudah selesai dilaksanakan oleh PPS pada tanggal 11 Juli kemaren. Sekarang sedang menunggu jadwal pelaksanaan pleno rekapitulasi hasil verifikasi faktual oleh PPK.
Bawaslu tentunya melaksanakan fungsi pengawasannya untuk memastikan proses verifikasi faktual dilaksanakan dengan benar dan sesuai aturan yang berlaku.
Bawaslu melakukan pengawasan dengan metode melekat dan audit untuk memastikan proses.
Terhadap adanya kesalahan prosedur, Bawaslu Agam dan Panwaslu Kecamatan melakukan upaya pencegahan dengan langsung menyampaikannya kepada KPU Agam dan PPK kecamatan terkait agar segera dapat dilakukan perbaikan.
Sementara itu pada akhir masa verifikasi faktual, ada lima kecamatan di Agam yang menyampaikan hasil pengawasannya kepada PPK terkait proses verifikasi faktual yang dilakukan.
“Ada masalah yang kami temukan dilapangan, bahwa terdapat pendukung yang tidak mendukung dan tidak mau menandatangani lampiran BA.5 KWK, sebagai bukti tidak mendukung,” katanya.
Terhadap hal ini, sesuai dengan instruksi Bawaslu RI, ada 11 kecamatan dari 16 kecamatan di Agam yang menyampaikan saran perbaikan kepada PPK.
Ke 11 kecamatan itu yakni, Kecamatan Tanjungmutiara, Tanjungraya, Ampekkoto, Banuhampu, Sungaipua, Ampekangkek, Candung, Baso, Kamangmagek, Palembayan dan Palupuah.(eko)