Bawaslu Agam Temukan 7 Pelanggaran Pemilu Kada 2020

WhatsApp-Image-2020-12-08-at-15.48.42.jpeg

LUBUK BASUNG (benuanews.com) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Agam Temukan 7 Pelanggaran pemilu selama tahapan, dari tujuh temuan tersebut semuanya sudah ditindak lanjuti.

Informasi yang dihimpun dari ketua Bawaslu Kabupaten Agam Elvys mengatakan, Tujuh Pelanggaran itu terdiri dari, dua pelanggaran kode etik, dua pelanggaran administrasi, dua pelanggaran pidana, dan satu pelanggaran oleh ASN.” Katanya

Untuk pelanggaran kode etik sudah selesai kita proses, dimana pelanggaran ini menyangkut dua orang penyelenggara, sehingga kedua orang tersebut diberhentikan dari tugasnya. Kedua orang ini dalam melaksanakan tugas tidak maksimal dalam melakukan pengawasan.

Untuk pelanggaran yang mengarah kepidana setelah dilakukan klarifikasi dan pembahasan rapat kedua bersama sentra penegakkan hukum terpadu ( Gakumdu) tidak terpenuhi unsur pidana,” ujarnya

Untuk pelanggaran yang menyangkut ASN karena ikut mendaftar sebagai calon juga sudah kita proses, untuk sangsinya kita serahkan kepada pihak Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

‘Elvys menambahkan,” untuk laporan duagaan perusakan alat peraga tidak bisa dilanjutkan. Sebab ketika petugas menelusuri kelapangan tidak ada warga yang mengaku melihat kejadian tersebut,” ucapnya.

Pada kesempatan itu juga Elvys menghimbau sekaligus mengajak masyarakat untuk datang ke TPS sesuai dengan waktu yang telah ditentukan oleh KPPS, dan juga mematuhi prokol kesehatan covid – 19, dan membantu mengawasi potensi pelanggaran, apabila ditemukan segera laporkan ke Bawaslu,” Tutupnya.(yanto)

scroll to top