Baru Saja Melakukan Ijab Qabul Pria Ini, di Ringkus Satreskrim Polres Limapuluh Kota 

BeautyPlus_20250412192143621_save.jpg
Limapuluh Kota,–Benuanews.com .Apes nian nasib pria ini, baru saja melangsungkan ijab Kabul tersangka langsung di ringkus oleh tim Singo Harau satreskrim Polres Limapuluh Kota, HS alias Epok (35) yang beralamat di Jorong Tanjung Pati Kenagarian Koto Tuo Kecamatan Harau Kabupaten Limapuluh Kota di tangkap terkait dengan kasus penggelapan.
Penggelapan tersebut di ketahui terjadi pada Senin (16/12) 2024 sekira pukul 07.00WIB , setelah pemilik gudang atas nama Reni Novia melaporkan perihal penggelapan tersebut ke pihak yang berwajib dengan LP/B/128/Xll/2024/SPKT/Polres 50 Kota Polda Sumbar Tanggal 23 Desember 2024.
Usai mendapatkan laporan tersebut Tim Satreskrim Polres Limapuluh Kota melakukan penyelidikan atas laporan tersebut sehingga dugaan penggelapan itu tertuju kepada tersangka yang pernah bekerja di gudang milik Reni yang berada di belakang Masjid Muhamad Hatta yang bertempat di Jorong Ketinggian Kenagarian Sarilamak Kecamatan Harau Kabupaten Limapuluh kota.
Dengan berbekal laporan tersebut Tim Satreskrim Singo Harau Polres Limapuluh Kota kemudian mengendus keberadaan tersangka HS alias Epok, tepat pada hari Jumat (11/4) 2025 Epok di ringkus oleh Tim Satreskrim Polres Limapuluh Kota sekira pukul 21.00 WIB, saat tersangka di ringkus ia baru saja melangsungkan ijab Kabul sehingga masih dalam perpakaian rapi tersangka Epok langsung di giring oleh Tim Singo Harau, setelah di lakukan interogasi tersangka mengakui perbuatannya.
Kapolres Limapuluh Kota AKBP Syaiful Wachid melalui kasat reskrim Iptu Repaldi di dampingi kanit Pidum Ipda Aldafrizal membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka HS alias Epok ” Iya kita telah melakukan penangkapan terhadap tersangka hari Jumat tanggal (11/4) 2025 dengan adanya laporan dari korban Reni Novia, sehingga berbekal dari laporan korban kita terus melakukan penyelidikan sehingga melakukan penangkapan terhadap tersangka, menurut HS yang sebelumnya pernah bekerja di gudang milik korban, sehingga dengan mudah kita melakukan penangkapan, setelah kita coba melakukan interogasi HS mengakui perbuatannya dengan aksi penggelapan jelas Kasat reskrim Iptu Repaldi yang di dampingi kanit pidum Ipda Aldafrizal.
Menurut pengakuan tersangka aksi penggelapan tersebut di lakukan secara bertahap yang terdiri dari
1 unit sepeda motor
1 unit becak motor (bentor)
1 unit mesin pemotong rumput
12 Drum jerigen
Mesin Sanio  serta 1 unit sepeda gunung dan semua hasil jarahannya di akui sudah dijual tersangka melalui online.
Hingga kini tersangka HS alias Epok sudah di tahan di ruang tahanan Mapolres Limapuluh Kota Jalan Raya Negara Payakumbuh – Tanjung Pati Jorong Ketinggian Kabupaten Limapuluh Kota (Siera)
scroll to top