Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah I Sumatera Barat, Sebarkan Brosur Daftar Satwa Dilindungi

Satwa-Ilustrasi.jpg

Lubuk Basung (benuanews sumbar) – Brosur daftar satwa dilindungi kembali disebarkan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah I Sumatera Barat, guna mencegah kasus perdagangan satwa yang dilindungi.

Hal tersebut disampaikan Ade Putra Pengendali Ekosistem Hutan (PEH) BKSDA Sumbar di Lubukbasung, Senin, dikatakan, pihaknya sudah melakukan penyebaran brosur tersebut ditempat-tempat keramaian dan juga daerah pencinta burung.

“Kami menyebarkan 3.000 brosur satwa dilindungi di pusat keramaian, kelompok pencinta burung, sekolah dan lainnya di lingkup wilayah kerja BKSDA Resor Agam. Sebelumnya kami mengedarkan 5.000 lembar brosur itu pada 2018,” katanya.

Ia mengatakan, brosur yang disebarkan itu dilengkapi dengan gambar satwa dilindungi Undang-undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Jenis-jenis tumbuhan dan satwa dilindungi di Sumbar terbagi empat kelompok yakni mamalia, burung, tumbuhan dan amphibi atau reptil.

Kelompok mamalia berupa harimau, orang utan, gajah, kijang, rusa, kambing hutan, beruang, kukang, binturung, siamang, ungko, kancil, kelinci, kucing hutan atau bakau, kucing merah, kucing emas, macan dahan, trenggiling, tapir, badak, barang-barang, sigung, musang lingsang, musang air dan bajing terbang.

Sedangkan kelompok burung berupa elang, rangkong, beo, kuau, merak hijau, bangau bluwok, kakatua, nuri, raja udang, murai daun, kenari melayu, sepah raja, paok dan serindit.

Sementara kelompok tumbuhan berupa bunga bangkai, rafflesia dan kantong semar.

Selain itu, kelompok amphibi atau reptil berupa buaya, penyu, bening, labi-labi bintang, paus, lumba-lumba, duyung dan belangkas.

“Seluruh satwa dilindungi itu ada di wilayah Sumbar,” katanya.

Menurut dia, brosur itu disebarkan karena kasus perdagangan satwa dilindungi sangat tinggi di daerah itu satu bulan terakhir.

Ade berharap dengan disebar brosur itu masyarakat dapat mengetahui jenis apa saja satwa dilindungi dan termasuk sanksi hukum yang dilanggarnya.(eko).

scroll to top