Bakal calon di Kabupaten Lebih dari Lima Balon Kades Wajib ikut Tes Tertulis dan Uji Kepatutan

IMG_20210815_083000.jpg

Lebak benuanews.com,Pantia Pemilihan Kepala Desa serentak Kabupaten Lebak hari Sabtu 14 Agustus 2021 melaksanakan tahapan tes tertulis, uji kepatutan dan uji kelayakan bagi para Bakal Calon Kepala Desa (Balon kades) yang lebih dari 5 orang.

Alkadari Asisten Daerah (Asda) 1 Pemkab Lebak mengatakan, dalam tahapan pelaksanaan tes tertulis Bakal Calon Kades lebih dari 5 (lima) orang. Panitia tingkat Kabupaten hanya menilai hasil tes tertulis dan wawancara. Minggu [15/8/2021]

Lanjut di katakan Alkadari tes tertulis dan uji kepatutan yang di ikuti oleh para bakal calon yang lebih dari 5 orang Bakal Kepala Desa ini di lakukan di tingkat Kabupaten oleh Panitia Pilkades tingkat Kabupaten hasil penilaian tes tertulis dan wawancara ini akan di samapaikan kepanitia tingkat Kecamatan dan Desa. Bagi para Bakal Calon Kades yang tidak ikut tes tertulis dan uji kepatutan hari ini tentunya tidak dapat nilai, terang Asda 1 kepada awak media saat di kompirmasi. Sabtu kemarin (14/08/21).

“Menurutnya, bagi Balon Kades yang lebih dari 5 orang wajib untuk mengikuti tahapan sesuai Perbup Nomor 11 Tahun 2021. Baik itu tes tertulis maupun tes kepatutan dan kepantasan Balon.”

“Artinya, tahapan Balon Kades yang lebih dari 5 orang ini wajib di ikuti,” katanya.

Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan dan Desa (DPMD) Lebak, Babay Imroni mengatakan melalui pesan singkat WhatsAppnya Balon Kades yang lebih dari 5 wajib mengikuti tahapan-tahapan lantaran ada penilaian. Bagi para Bakal Calon Kepala Desa yang tidak hadir dalam tahapan ini tanpa alasan yang jelas, maka dianggap gugur, kalau tanpa alasan di anggap gugur, imbuhnya.(Baedi Muhtar)

scroll to top