Asik Pesta Sabu,Empat Pemuda Desa Ture Digerebek BNNK Batanghari 

IMG-20221108-WA0078.jpg

BATANG HARI.(Benuanews.com)-BNNK Batanghari berhasil meringkus empat(4) Pemuda desa ture kecamatan Pemayung kabupaten Batanghari propinsi jambi . yang saat Sedang asyik berpesta Narkotika jenis sabu ( Metamfetamina ) 

3(tiga) orang pemuda dan dari satu Pengedar berhasil di amankan Pada Jam 00.Wib Jumat ( 4/11/2022 ) di Desa Ture Kecamatan Pemayung Kabupaten Batanghari Jambi. Berbekal laporan dari masyarakat Tim BNNK Kabupaten Batanghari bergerak cepat, melalui Press Release di Kantor BNNK.
Selasa, ( 8/11/2022 )

AKBP.Zuhairi.ST. Kepala BNNK Batanghari menjelasakan ” Ini berkat laporan dari masyarakat setempat yang sudah sangat resah terhadap  Para pemuda desa atas penyalahgunaan barang haram ini (sabu) beberapa minggu yang lalu, setelah dilakukan penyelidikan akhirnya tiem kami menemukan satu unit rumah yang sering digunakan oleh para tersangka untuk menggelar pesta Narkoba.

“Lanjut Zuhairi awalnya ada sebanyak lima orang tersangka yang sedang asyik menggelar pesta Narkoba jenis sabu tersebut, setelah dilakukan penyergapan oleh Tim BNNK dua orang tersangka berhasil melarika diri, ketiga tersangka yang berhasil diamankan masing masing berinisial RK,VR dan AS, barang bukti yang turut serta damankan Viirek barang yang digunakan dalam pesta sabu, satu paket Narkoba jenis sabu, beberapa perangkat botol box sabu serta beberapa mancis yang digunakan oleh pelaku. Selanjutnya Tim melakukan pengembangan dan berhasil menangkap WW yang selama ini telah menjadi Target dan yang bersangkutan sudah sangat meresahkan di Desa Ture, WW sendiri ditangkap dikediamannya di Rt 8 desa Ture.

Di ketahui sebut Zuhairi sebelum ditangkap WW sendiri baru pulang dari rumah dimana tiga orang tersangka sebelumnya diamankan, selanjutnya Tim BNN langsung mengamankan alat komonikasi yang digunakan WW serta uang sebesar Rp. 1.200.0000,- dari hasil transaksi jual beli Narkoba yang diakui oleh tersangka jelas Zuhairi. Dari pengembangan penyelidikan melalui alat komonikasi atau Hp yang di gunakan, pelaku WW diketahui seorang pengedar dan akan diterapkan dengan pasal 114 dan 112 ayat ( 1 ) diancam dengan kurungan selama 20 tahun penjara, sementara untuk ketiga orang pemakai akan dikenakan dengan pasal 112 dan 127 ancaman hukuman selama 6 tahun hingga 10 tahun penjara tegas Zuhairi.

Pihak BBNK Kabupaten Batanghari merasa kecewa di mana Desa Ture merupakan termasuk kedalam salah satu Desa agen daerah pemulihan dari BNNK batanghari, bahkan BNNK sudah memberikan himbauan agar masyarakat yang ingin melakukan rehabilitasi atas penggunaan Narkoba silahkan datang ke BNNK dan tidak akan di Pidana ungkap Zuhairi, Dari hasil lidik terhadap tersangka WW pangsa pasar dalam mengedarkan Narkoba mulai dari Desa Ture, Desa Rambahan, desa Teluk, Desa Teluk Ketapang, Desa Lubuk Ruso, Desa Serasah termasuk desa desa lainnya yang ada di wilayah kecamatan Pemayung hingga kini Tim BNNK terus melakukan pengembangan lebih lanjut tutup” Zuhairi.

(Zami)

scroll to top